Pages

Tampilkan postingan dengan label Operasional Perbankan Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Operasional Perbankan Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Oktober 2015

Makalah Sejarah dan Perkembangan Bank Syari'ah



 


MAKALAH
OPERASIONAL PERBANKAN SYARI’AH
Sejarah dan Perkembangan Perbankan Syari’ah

Dosen Pembimbing :
Abdul Wahab, S.H.I., M.E.I.







Oleh:
Rif’atin Aprilia
(2013 0232 9053)


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
2015


KATA PENGANTAR

   Segala puji bagi Allah SWT. dzat yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya, karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu tentang “Sejarah dan Perkembangan Perbankan Syari’ah”. Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Operasional Perbankan Syari’ah”.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah ini.




Lamongan, 02 Oktober 2015







Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I        PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah.......................................................... 1
B.           Rumusan Masalah.................................................................... 2
C.           Tujuan Penulisan...................................................................... 2
BAB II       PEMBAHASAN
A.           Pengertian Perbankan Syari’ah................................................ 3
B.           Sejarah Perbankan Syari’ah..................................................... 4
C.           Perkembangan Perbankan Syari’ah di Dunia.......................... 8
D.           Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia.................... 14
BAB III     PENUTUP
A.           Kesimpulan.............................................................................. 17
B.           Saran ....................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 19



BAB I
PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang
Kegiatan ekonomi ini sudah ada sejak jaman Nabi Adam dan Siti Hawa diturunkan kebumi. Oleh karena itu banyak pro kontra ekonomi yang dihadapi manusia, maka ahli pikir mulai memikirkan bagaimana mengubah seni ekonomi menjadi ilmu ekonomi seperti yang ada sekarang ini. Ilmu ekonoomi ini akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Pada masa sekarang ini banyak bermunculan perbankan syariah dengan banyaknya perkembangan syariah. Ekonomi konvensional memang masih lebih diatas ekonomi syariah. Para ekonom mempridiksi tahun-tahun yang akan datang ekonomi syariah akan berkembang lebih pesat dari ekonomi konvensional.
Di zaman Nabi SAW belum ada institusi bank, tetapi ajaran Islam sudah memberikan prinsip prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktifitas perdagangan dan perekonomian. Karena itu, dalam menghadapi masalah muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifkasi semua hal yang dilarang. Setelah kedua hal ini dilakukan,maka kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad) seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalan perbankan.
Berdasarkan hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Sejarah dan Perkembangan Perbankan Syari’ah”.


B.            Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji oleh penulis. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.             Apa pengertian dari Perbankan Syari’ah?
2.             Bagaimana Sejarah Perbankan Syari’ah?
3.             Bagaimana Perkembangan Perbankan Syari’ah di Dunia?
4.             Bagaimana Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia?

C.            Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Operasional Perbankan Syariah juga sebagai berikut :
1.             Untuk mengetahui definisi dari Perbankan Syari’ah.
2.             Untuk mengetahui Sejarah Perbankan Syari’ah.
3.             Untuk mengetahui Perkembangan Perbankan Syari’ah di Dunia.

4.             Untuk mengetahui Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia.

 BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Perbankan Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh para umat islam. Selanjutnya para pakar memberikan pendapatnya mengenai pengertian bank syariah di bawah ini:[1]
1.            Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
2.            Menurut Perwataatmadja, Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.
3.            Menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah. Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).[2]
Jadi, Perbankan Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

B.            Sejarah Perbankan Syari’ah
Pada awalnya pembentukan bank islam banyak diragukan karena beberapa alasan. Pertama, banyak orang yang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak lazim. Kedua, keraguan tentang bagaimana bank islam akan membiayai operasionalnya.[3]
Berikut adalah tahapan sejarah dan perkembangan bank syari’ah:[4]
1.             Tahapan di Zaman Nabi SAW dan Sahabat
Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
Didalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja. Biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja.
2.             Tahapan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abasiah
Jelas saja institusi bank tidak dikenal dalam kosa kata fikih Islam, karena memang institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat Islam di masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, Bani Umayyah, maupun Bani Abbasiyah.
Di jaman Rasulullah saw fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan, dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di jaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Hal ini merupakan cikal-bakal praktek penukaran mata uang (money changer). Istilah jihbiz mulai dikenal sejak zaman Muawiyah (661-680M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Peranan banker pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Muqtadir (908-932M). Saat itu, hampir setiap wazir mempunyai bankir sendiri. Misalnya, Ibnu Furat menunjuk Harun ibnu Imran dan Joseph ibnu wahab sebagai bankirnya. Lalu Ibnu Abi Isa menunjuk Ali ibn Isa, Hamid ibnuWahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah al-Baridi mempunyai tiga orang banker sekaligus: dua Yahudi dan satu Kristen. Kemajuan praktek perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya.
Dalam sejarah perbankan Islam, adalah Sayf al-Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol sekarang).
3.             Tahapan di Masa Eropa
Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan jihbiz kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai institusi bank.
Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fikih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545, membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang, ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan mulai dilakukan ke seluruh penjuru dunia, sehingga kegiatan perekonomian dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu per satu jatuh ke dalam cengkeraman penjajahan bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabennya berbasis bunga.
4.            Tahapan di Zaman Modern (Pasca Eropa)
a.             Tahapan Pengembangan kerangka konseptual (1950-1975)
Pada periode ini banyak dilakukan seminar, diskusi dan kajian-kajian oleh para ekonom, bankir dan ahli hukum tentang permasalahan riba, moralitas ekonomi dan alternatif akad  & praktek perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
b.            Tahapan eksperimen (1975 – 1990)
Pada periode ini, muncul inisiatif terutama dari kalangan swasta untuk mempraktekkan konsep perbankan syariah, misalnya melalui pendirian : Dubai Islamic Bank dan Dar Al-Maal Al Islami di Emirat Arab (1975)
Juga di Pakistan dan Iran dilaksanakan legalisasi sistem perbankan syariah secara nasional.
c.             Tahapan penetrasi pasar & perluasan wilayah operasi (1990 – sekarang).
1)            Keberhasilan dan stabilitas perkembangan bank-bank syariah telah menarik perhatian banyak pihak.
2)            Sejumlah lembaga keuangan di negara-negara non muslim (misal: Inggris, Luxemburg & Swiss) juga mulai akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat dan investor yang menginginkan untuk melaksanakan transaksi- transaksi keuangan secara syariah sepanjang memenuhi ketentuan dari otoritas keuangan setempat.
3)            Penetrasi pasar melalui perluasan jangkauan perkembangan lembaga keuangan syariah secara internasional antara lain ditunjukkan dengan meluasnya lokasi usaha lembaga keuangan syariah yang mencapai 34 negara, serta meluasnya lembaga keuangan internasional besar yang berbasis dan dimiliki non musim ke dalam bisnis jasa keuangan syariah seperti:
-                Citybank                              -     HSBC Bank
-                Standard Chartered Bank    -     Chase Manhattan


C.           Perkembangan Perbankan Syari’ah di Dunia
Pada 1975, berdirilah IDB (Islamic Development Bank) yang didirikan di Jeddah, Arab Saudi. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil, pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, Negara-negara teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki.[5]
Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan kedalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Commercial Bank). Kedua, lembaga Investasi dalam bentuk international holding companies.[6]
Bank-Bank yang masuk ketegori pertama diantaranya:
1.             Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan)
2.             Kuwait Finance House
3.             Dubai Islamic Bank
4.             Jordan Islamic Bank for finance and investment
5.             Bahrain Islamic Bank
6.             Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir)
Adapun yang termasuk kategori kedua:
1.            Daar al-Mall al-Islami (Jenewa)
2.            Islamic Investment Company of the gulf
3.            Islamic Investment Company (Bahama)
4.            Islamic Investment Company (Sudan)
5.            Bahrain Islamic Investment Bank (Manama)
6.            Islamic Investment House (Amman)
Berkut penjelasan menegenai perkembangan bank-bank syari’ah di berbagai negara:[7]
1.            Pakistan
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal juli 1979, sistim bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi, yaitu: National Investment (unit trust), House Building Finance (pembiayaan sektor perumahan) dan mutual fund of the investment corporation of Pakistan (kerjasama investasi). Pada tahun 1979-1980, pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan.
Pada tahun 1981, seiring diberlakukannya undang - undang perusahaan
mudharabah dan murabahah, mulailah beroperasi 7000 cabang bank komersial nasional diseluruh Pakistan dengan mengunakan sistim bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh sistim perbankan Pakistan di konversi dengan sistim yang baru, yaitu sistim perbankan syariah.
2.            Mesir
Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978, dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total asset sekitar 2 milyar dolar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dolar AS. Selain Faisal Islamic Bank for Investment dan Development yang beroperasi dengan mengunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment Bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).
3.            Siprus
Faisal Islamic Bank of Kibris (siprus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki 2 cabang di Siprus dan 1 cabang di Istanbul. Dalam sepuluh bulan awal beroperasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta (TL atau Turkey Lira, mata uang Turki). Bank ini juga melakukan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah. Kehadiran bank Islam di Siprus telah mengerakan masyarakat untuk menabung, bank ini beroperasi dengan mendatangi desa-desa, pabrik dan sekolah dengan mengunakan kantor kas (mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain kegiatan-kegiatan diatas, mereka juga mengelola dana-dana lainnya seperti al qardhul hasan dan zakat.
4.            Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistim tanpa bunga. Institusi ini memiliki 8 cabang di Kuwait, dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama 2 tahun saja, yaitu 1980 – 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474 juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta.
5.            Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor bank syariah. Didirikan pada tahun 1975 investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional. 
6.            Malaysia 
Lembaga keuangan syariah di Malaysia telah muncul sejak 1969 dan telah berevolusi sebagai komponen yang viable dan kompetitif dari sistim keuangan secara keseluruhan. Strategi yang diambil, dengan dukungan penuh dari pemerintah, adalah mengembangkan sistim keuangan Islam yang menyeluruh yang beroperasi berdampingan dengan sistim konvensional, terutama infrastruktur perbankan syariah, assuransi syariah, dan pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) syariah. Keterkaitan
dari komponen struktural ini menciptakan lingkungan yang kondusif (enabling environment) bagi sistim keuangan untuk beroperasi secara efisien. Saat ini pangsa bank syariah telah mencapai 14,8%.
Tahapan pengembangan lembaga keuangan syariah dilakukan dalam beberapa fase:
a.             Fase 1 (1983 – 1992) : Established an enabling financial infrastructure:
1983 :  UU Bank Islam - pendirian bank Islam Malaysia Berhard, BNM berwenang mengatur dan mengawasi
1983 :  UU Investasi pemerintah - government investment Issues
1984 :  UU Takaful - Syarikat takaful Malaysia (Bank dan asuransi syariah harus memiliki dewan pengawas syariah)
b.            Fase 2 (1993 – 2003): created critical mass in Islamic banking, stimulate competition in takaful industry, established Islamic money market, and developed Islamic capital market:
1993 : Memperkenalkan Islamic windows - bank sebagai pilot, 54 lembaga keuangan menawarkan produk dan jasa syariah, mengeluarkan ijin 3 perusahaan takaful
1994 : Mendirikan pasar modal syariah - pertumbuhan sekuritas syariah
c.             Fase 3 (2000 – now): financial sector master plan, strengthening further institusional structure, liberalization of Islamic banking and takaful sector, enhance regulatory framework, strengthen legal framework; strengthen shariah framework, shariah governance framework, and create shariah experts and harmonization of shariah interpretation.
2000 :  FSMP berjangka 10 tahun - arahan strategis untuk menciptakan sistim keuangan Islam yang efisien, progresif dan komprehensif
2002 :  Meninjau kembali Islamic Windows - membolehkan transformasi Islamic windows menjadi subsidiary
2004 :  Liberalisasi perbankan dan assuransi syariah - mengeluarkan ijin 3 lembaga keuangan syariah asing dan 4 takaful dengan partisipasi pihak asing; Memperbaiki kerangka regulatory, prudential, dan operational; Meninjau kembali proses legislasi dan pengadilan; Mengembangkan kerangka governance syariah seperti shariah advisory council di BNM, Shariah committee di lembaga keuangan syariah; Membentuk dana amal (endowment fund) bagi pakar syariah untuk mendukung perannya.
Kesimpulannya, dalam mengembangkan sistim keuangan syariah, pemerintah Malaysia menempuh “pragmatic and gradual approach”, mengembangkan sistim yang menyeluruh, dan memberikan komitment yang kuat untuk memastikan keberhasilannya. Sistim keuangan Islam harus didukung oleh “enabling” infrastruktur keuangan Islam dalam bentuk pengembangan institusional, kerangka regulasi, dan kerangka legal dan syariah.
7.            Iran
Perkembangan bank syariah di Iran di mulai sejak Januari 1984 berdasarkan ketentuan /undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan agustus 1983.
Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 milyar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistim syariah. Hingga bulan oktober 1983, sebanyak 20.000 karyawan bank di Iran telah mengikuti pelatihan sistim perbankan syariah.
8.            Turki
Baru pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al Maal al Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan bagi hasil. Hal ini karena menurut ketentuan Bank sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada bulan april 1985.
Sekarang perbankan syariah sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke seluruh dunia. Di eropa terdapat the Islamic Bank Internasional of Denmark yang tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, bank ini mulai beroperasi 1983 di Denmark.  Sekarang bank-bank besar di Negara-negara eropa seperti Citi Bank, ANZ Bank, Chase Mahatam Bank, dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic Window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
D.           Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia
Ide untuk mendirikan Bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul sejak 1970-an. [8]
1.            Pada 1974 diadakan seminar nasional Indonesia dengan Timur Tengah tentang pendirian bank syari’ah.
2.            Pada 1976 diadakan seminar internasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Study Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhinika Tunggal Ika.
Setelah diadakan penelitian yang mendalam, usaha untuk mendirikan bank syariah sedikit ada kendala, yaitu tidak ada payung hukum yang mengatur tentang bank yang operasionalnya yang memakai prinsip bagi hasil. Kalau tetap dioperasikan bank syariah itu, maka tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang berlaku pada waktu itu. Selain hambatan ini lahirnya bank syariah ini dianggap sementara oleh pihak ada keterkaitan dengan faktor idiologi yang dianggapnya bagian dari konsep negara islam.
3.            Pada tanggal 18-19 Agustus 1990 MUI menyelenggarakan Lokakarya bunga bank dan perbankan di Csarua Bogor Jawa Barat.
22-25 Agustus 1990 diadakan Musyawarah nasonal IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya dalam rangka menindaklanjuti hasil lokakarya. Hasil musyawarah tersebut adalah dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
4.            Pada tanggal 1 November 1991 didirikan Bank Muamalat Indonesia
5.            Pada tahun 1992 tepatnya tanggal 1 Mei Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama resmi beroperasi sebelum lahirnya undang-undang atau peraturan tentang bank syariah.
6.            Pada tahun 1992 dibuat undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil”, yang secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memililiki dasar operasional bagi hasil. Tetapi dalam UU ini tidak terdapat rincian landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.
Ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimu-lainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia.
7.            Pada tahun 1998 (era Reformasi)
-                Dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen dari UU
No. 7 Tahun 1992
-                Dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia.
Peraturan - peraturan tersebut memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah antara lain melalui ijin pembukaan kantor cabang syariah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum dapat menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
-                Bank Indonesia juga menerbitkan peraturan Bank Indonesia No. 471/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional.
8.            Tahun 1999 dikeluarkannya UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah. UU tersebut digunakan sebagai landasan hukum yang lebih kuat tentang perbankan.
Perkembangan Bank Muamalat Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahuan 1997 dan 1998, maka para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahun 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua Indonesia.
Pendirian Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank Syariah Mandiri berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang Sebaliknya, bila Bank Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah. Ternyata Bank Syariah Mandiri dengan cepat mengalami perkembangan. Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.[9]
Hingga Maret 2013 BMI sudah memiliki 79 kantor cabang, 158 kantor cabang pembantu, 121 kantor kas yang tersebar diseluruh indonesia.
Selain tujuan dibentuknya bank syariah sebagaimana tersebut diatas, juga diharapkan melalui bank syariah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan industri perbankan, terutama dalam bidang ekonomi. Hal ini disebabkan karena masih banyak masyarakat yang masih enggan berhubungan dengan bank, sebab bank dianggap mempraktikan riba dalam transaksi yang dilakukannya, padahal riba itu haram hukumnya dalam syariat islam.[10]




[1] Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2013), 7
[2] Ibid, 7
[3] Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islam (Malang: UIN Malang Press, 2009), 131
[4] Veithzal Rivai dan Arvian Arifin, Islamic Banking (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2010), 132
[5] Jaharuddin, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia, dalam http://shariaeconomy.blogspot.sg/2008/11/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html  (29 nov-ember 2008 ), 10
[6]Ibid
[7]Ibid
[8] Idayanti, Makalah Sejarah Bank Syari’ah/Bank Dunia, dalam http://idamalaika.blogspot.jp/2013
/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html (28 Maret 2013), 10
[9] Ismail, Perbankan Syariah, 45
[10] Abdul manan, Hukum ekonomi Syari’ah, 206

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh para umat islam. 
Adapun tahapan sejarah bank syari’ah, yaitu : Tahapan di Zaman Nabi SAW dan Sahabat, Tahapan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abasiah, Tahapan di Zaman Eropa dan Tahapan di Zaman Modern.
Ide untuk mendirikan Bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul sejak 1970-an. Bank syari’ah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang berdiri pada tanggal 1 November 1991 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.
Pada tahun 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua Indonesia. Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.
Perbankan syari’ah berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunnya peradaban umat muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat muslim, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya Allah akan menjadi lebih mudah.

B.            Saran
1.             Kita Sebagai umat muslim, hendaknya mengetahui sejarah dan perkembangan perbankan syari’ah.
2.             Hendaknya kita tidak lupa bahwa riba dan bunga adalah sesuatu yang dilarang dalam islam.
3.             Diharapkan, dengan lahirnya bank syariah ini, masyarakat islam yang tadinya enggan berhubungan dengan bank, akan merasa terpanggil untuk berhubungan dengan bank syariah, ikhtiar ini akan sekaligus mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

untuk versi Power Point: Link download dibawah ini


Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia

Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia

Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia

 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates