MAKALAH
OPERASIONAL PERBANKAN SYARI’AH
“
Sejarah dan Perkembangan Perbankan Syari’ah
”
Dosen
Pembimbing :
Abdul
Wahab, S.H.I., M.E.I.
Oleh:
Rif’atin
Aprilia
(2013
0232 9053)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. dzat
yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya,
karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah
ini sesuai dengan apa
yang diharapkan yaitu tentang
“Sejarah dan Perkembangan Perbankan Syari’ah”. Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah “Operasional Perbankan Syari’ah”.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang turut berpartisipasi dalam
proses penyusunan tugas ini,
karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan
orang lain dan tanpa adanya bimbingan,
serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap
agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik
yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah
ini.
Lamongan,
02 Oktober 2015
|
|
Penulis
|
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.......................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulisan...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perbankan Syari’ah................................................ 3
B.
Sejarah
Perbankan Syari’ah..................................................... 4
C.
Perkembangan Perbankan Syari’ah di Dunia.......................... 8
D.
Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia.................... 14
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................. 17
B.
Saran
....................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kegiatan ekonomi ini sudah ada sejak jaman Nabi
Adam dan Siti Hawa diturunkan kebumi. Oleh karena itu banyak pro kontra ekonomi
yang dihadapi manusia, maka ahli pikir mulai memikirkan bagaimana mengubah seni
ekonomi menjadi ilmu ekonomi seperti yang ada sekarang ini. Ilmu ekonoomi ini
akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Pada masa
sekarang ini banyak bermunculan perbankan syariah dengan banyaknya perkembangan
syariah. Ekonomi konvensional memang masih lebih diatas ekonomi syariah. Para
ekonom mempridiksi tahun-tahun yang akan datang ekonomi syariah akan berkembang
lebih pesat dari ekonomi konvensional.
Di zaman Nabi SAW belum ada institusi bank, tetapi
ajaran Islam sudah memberikan prinsip prinsip dan filosofi dasar yang harus
dijadikan pedoman dalam aktifitas perdagangan dan perekonomian. Karena itu,
dalam menghadapi masalah muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah
mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalam bidang
ekonomi, dan kemudian mengidentifkasi semua hal yang dilarang. Setelah kedua
hal ini dilakukan,maka kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad)
seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk
persoalan perbankan.
Berdasarkan
hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Sejarah dan
Perkembangan Perbankan Syari’ah”.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji
oleh penulis. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian dari Perbankan Syari’ah?
2.
Bagaimana Sejarah Perbankan Syari’ah?
3.
Bagaimana Perkembangan Perbankan Syari’ah di Dunia?
4.
Bagaimana Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai
tugas Operasional Perbankan Syariah juga sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui definisi dari Perbankan
Syari’ah.
2.
Untuk mengetahui Sejarah Perbankan
Syari’ah.
3.
Untuk mengetahui Perkembangan Perbankan Syari’ah di
Dunia.
4.
Untuk mengetahui Perkembangan Perbankan Syari’ah di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perbankan Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut
prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh
para umat islam. Selanjutnya para pakar memberikan pendapatnya
mengenai pengertian bank syariah di bawah ini:[1]
1.
Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga
keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu
lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan
prinsip-prinsip syariah atau islam.
2.
Menurut Perwataatmadja, Bank Syariah ialah bank yang
beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya
didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.
3.
Menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu
bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan
pada abad pertengahan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem
utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan
keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah
dan pengertian bank syariah. Perbankan
Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara
dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah
terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah).[2]
Jadi, Perbankan Syariah merupakan
bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak
membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank
syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad
dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian
(akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun
akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
B.
Sejarah
Perbankan Syari’ah
Pada awalnya pembentukan bank islam banyak diragukan karena beberapa
alasan. Pertama, banyak orang yang beranggapan bahwa sistem
perbankan bebas bunga (interest free) adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak
lazim. Kedua, keraguan tentang bagaimana bank islam akan
membiayai operasionalnya.[3]
1.
Tahapan
di Zaman Nabi SAW dan Sahabat
Perbankan
adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
Didalam sejarah
perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai
syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah
SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang
untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan
pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian,
fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana,
dan melakukan transfer telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Jelaslah bahwa
ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman
Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh
fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta,
ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang
melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja. Biasanya
satu orang hanya melakukan satu fungsi saja.
2.
Tahapan
di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abasiah
Jelas saja
institusi bank tidak dikenal dalam kosa kata fikih Islam, karena memang
institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat Islam di masa Rasulullah, Khulafaur
Rasyidin, Bani Umayyah, maupun Bani Abbasiyah.
Di jaman
Rasulullah saw fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan, dan biasanya
satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di jaman Bani
Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Perbankan mulai
berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga
perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang
lainnya. Ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia
yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai
keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Hal ini merupakan
cikal-bakal praktek penukaran mata uang (money changer). Istilah jihbiz mulai
dikenal sejak zaman Muawiyah (661-680M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa
Persia, kahbad atau kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini
dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Peranan banker
pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Muqtadir (908-932M). Saat
itu, hampir setiap wazir mempunyai bankir sendiri. Misalnya, Ibnu Furat
menunjuk Harun ibnu Imran dan Joseph ibnu wahab sebagai bankirnya. Lalu Ibnu
Abi Isa menunjuk Ali ibn Isa, Hamid ibnuWahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana,
bahkan Abdullah al-Baridi mempunyai tiga orang banker sekaligus: dua Yahudi dan
satu Kristen. Kemajuan praktek perbankan pada zaman itu ditandai dengan
beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan
bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan
mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu
negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para
money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai
penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya.
Dalam sejarah
perbankan Islam, adalah Sayf al-Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagai orang
pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan
Aleppo (Spanyol sekarang).
3.
Tahapan
di Masa Eropa
Dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan jihbiz
kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai institusi bank.
Ketika bangsa
Eropa mulai menjalankan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena
transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fikih
adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin
merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545, membolehkan bunga (interest)
meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh
berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh
Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang, ini tidak berlangsung lama.
Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan
bunga uang.
Selanjutnya,
bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance.
Penjelajahan dan penjajahan mulai dilakukan ke seluruh penjuru dunia, sehingga
kegiatan perekonomian dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada
saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim
satu per satu jatuh ke dalam cengkeraman penjajahan bangsa-bangsa Eropa.
Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan
oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman
modern kini. Karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas
negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabennya
berbasis bunga.
4.
Tahapan di Zaman Modern (Pasca
Eropa)
a.
Tahapan Pengembangan kerangka
konseptual (1950-1975)
Pada
periode ini banyak dilakukan seminar, diskusi dan kajian-kajian oleh para
ekonom, bankir dan ahli hukum tentang permasalahan riba, moralitas ekonomi dan
alternatif akad & praktek perbankan yang sesuai dengan prinsip
syariah.
b.
Tahapan eksperimen (1975 – 1990)
Pada periode ini, muncul
inisiatif terutama dari kalangan swasta untuk mempraktekkan konsep perbankan
syariah, misalnya melalui pendirian : Dubai Islamic Bank dan Dar Al-Maal Al
Islami di Emirat Arab (1975)
Juga di Pakistan dan Iran dilaksanakan legalisasi
sistem perbankan syariah secara nasional.
c.
Tahapan penetrasi pasar &
perluasan wilayah operasi (1990 – sekarang).
1)
Keberhasilan dan stabilitas
perkembangan bank-bank syariah telah menarik perhatian banyak pihak.
2)
Sejumlah lembaga keuangan di
negara-negara non muslim (misal: Inggris, Luxemburg & Swiss) juga mulai
akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat dan investor yang menginginkan untuk
melaksanakan transaksi- transaksi keuangan secara syariah sepanjang memenuhi
ketentuan dari otoritas keuangan setempat.
3)
Penetrasi pasar melalui perluasan
jangkauan perkembangan lembaga keuangan syariah secara internasional antara lain
ditunjukkan dengan meluasnya lokasi usaha lembaga keuangan syariah yang
mencapai 34 negara, serta meluasnya lembaga keuangan internasional besar yang
berbasis dan dimiliki non musim ke dalam bisnis jasa keuangan syariah seperti:
-
Citybank -
HSBC Bank
-
Standard Chartered Bank -
Chase Manhattan
C.
Perkembangan
Perbankan Syari’ah di Dunia
Pada 1975, berdirilah IDB (Islamic Development Bank) yang didirikan di
Jeddah, Arab Saudi. Berdirinya IDB telah memotivasi
banyak Negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu,
komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian,
peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil,
pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah
bermunculan di Mesir, Sudan, Negara-negara teluk, Pakistan, Iran, Malaysia,
Bangladesh, serta Turki.[5]
Secara garis
besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan kedalam dua kategori.
Pertama, bank Islam komersial (Islamic Commercial Bank). Kedua, lembaga
Investasi dalam bentuk international holding companies.[6]
Bank-Bank yang
masuk ketegori pertama diantaranya:
1.
Faisal Islamic Bank (di
Mesir dan Sudan)
2.
Kuwait Finance House
3.
Dubai Islamic Bank
4.
Jordan Islamic Bank for
finance and investment
5.
Bahrain Islamic Bank
6.
Islamic International
Bank for Investment and Development (Mesir)
Adapun yang termasuk
kategori kedua:
1.
Daar al-Mall al-Islami
(Jenewa)
2.
Islamic Investment
Company of the gulf
3.
Islamic Investment
Company (Bahama)
4.
Islamic Investment
Company (Sudan)
5.
Bahrain Islamic Investment
Bank (Manama)
6.
Islamic Investment
House (Amman)
1.
Pakistan
Pakistan
merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal juli 1979, sistim
bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi, yaitu: National Investment
(unit trust), House Building Finance (pembiayaan sektor perumahan) dan mutual
fund of the investment corporation of Pakistan (kerjasama investasi). Pada
tahun 1979-1980,
pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan
nelayan.
Pada tahun 1981,
seiring diberlakukannya undang - undang perusahaan
mudharabah dan
murabahah, mulailah beroperasi 7000 cabang bank komersial nasional diseluruh
Pakistan dengan mengunakan sistim bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh
sistim perbankan Pakistan di konversi
dengan sistim yang baru, yaitu sistim perbankan syariah.
2.
Mesir
Bank syariah
pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai
beroperasi pada bulan Maret 1978, dan berhasil membukukan hasil mengesankan
dengan total asset sekitar 2 milyar dolar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan
sekitar 106 juta dolar AS. Selain Faisal Islamic Bank for Investment dan
Development yang beroperasi dengan mengunakan instrument keuangan Islam dan
menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank
investasi (investment Bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank
komersial (commercial bank).
3.
Siprus
Faisal Islamic
Bank of Kibris (siprus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic
Investment Corporation yang memiliki 2 cabang di Siprus dan 1 cabang di
Istanbul. Dalam sepuluh bulan awal beroperasinya, bank tersebut telah melakukan
pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta (TL atau Turkey
Lira, mata uang Turki). Bank
ini juga melakukan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan
tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah. Kehadiran bank Islam
di Siprus telah mengerakan masyarakat untuk menabung, bank ini beroperasi
dengan mendatangi desa-desa, pabrik dan sekolah dengan mengunakan kantor kas
(mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain
kegiatan-kegiatan diatas, mereka juga mengelola dana-dana lainnya seperti al
qardhul hasan dan zakat.
4.
Kuwait
Kuwait Finance
House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistim tanpa
bunga. Institusi ini memiliki 8 cabang di Kuwait, dan telah menunjukkan
perkembangan yang cepat. Selama 2 tahun saja, yaitu 1980 – 1982, dana
masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474
juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai KD 803 juta dan tingkat
keuntungan bersih mencapai KD 17 juta.
5.
Uni Emirat Arab
Dubai Islamic
Bank merupakan salah satu pelopor bank syariah. Didirikan pada tahun 1975
investasinya meliputi bidang perumahan,
proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial.
Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih
besar dibandingkan dengan bank konvensional.
6.
Malaysia
Lembaga keuangan syariah di Malaysia telah muncul sejak 1969 dan telah berevolusi sebagai komponen yang viable dan kompetitif dari sistim keuangan secara keseluruhan. Strategi yang diambil, dengan dukungan penuh dari pemerintah, adalah mengembangkan sistim keuangan Islam yang menyeluruh yang beroperasi berdampingan dengan sistim konvensional, terutama infrastruktur perbankan syariah, assuransi syariah, dan pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) syariah. Keterkaitan dari komponen struktural ini menciptakan lingkungan yang kondusif (enabling environment) bagi sistim keuangan untuk beroperasi secara efisien. Saat ini pangsa bank syariah telah mencapai 14,8%.
Lembaga keuangan syariah di Malaysia telah muncul sejak 1969 dan telah berevolusi sebagai komponen yang viable dan kompetitif dari sistim keuangan secara keseluruhan. Strategi yang diambil, dengan dukungan penuh dari pemerintah, adalah mengembangkan sistim keuangan Islam yang menyeluruh yang beroperasi berdampingan dengan sistim konvensional, terutama infrastruktur perbankan syariah, assuransi syariah, dan pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) syariah. Keterkaitan dari komponen struktural ini menciptakan lingkungan yang kondusif (enabling environment) bagi sistim keuangan untuk beroperasi secara efisien. Saat ini pangsa bank syariah telah mencapai 14,8%.
Tahapan
pengembangan lembaga keuangan syariah dilakukan dalam beberapa fase:
a.
Fase 1 (1983 – 1992) :
Established an enabling financial infrastructure:
1983 : UU
Bank Islam -
pendirian bank Islam Malaysia Berhard, BNM berwenang mengatur dan mengawasi
1983 : UU
Investasi pemerintah - government
investment Issues
1984 : UU
Takaful - Syarikat takaful Malaysia (Bank
dan asuransi syariah harus memiliki dewan pengawas syariah)
b.
Fase 2 (1993 – 2003):
created critical mass in Islamic banking, stimulate competition in takaful
industry, established Islamic money
market, and developed Islamic capital market:
1993 : Memperkenalkan Islamic
windows - bank
sebagai pilot, 54 lembaga keuangan menawarkan produk dan jasa syariah, mengeluarkan ijin 3
perusahaan takaful
1994 : Mendirikan pasar modal
syariah -
pertumbuhan sekuritas syariah
c.
Fase 3 (2000 – now):
financial sector master plan, strengthening further institusional structure,
liberalization of Islamic banking and takaful sector, enhance regulatory
framework, strengthen legal framework; strengthen shariah framework, shariah
governance framework, and create shariah experts and harmonization of shariah
interpretation.
2000 : FSMP
berjangka 10 tahun - arahan
strategis untuk menciptakan sistim keuangan Islam yang efisien, progresif dan
komprehensif
2002 : Meninjau
kembali Islamic Windows - membolehkan
transformasi Islamic windows menjadi subsidiary
2004 : Liberalisasi
perbankan dan assuransi syariah - mengeluarkan
ijin 3 lembaga keuangan syariah asing dan 4 takaful dengan partisipasi pihak
asing; Memperbaiki kerangka
regulatory, prudential, dan operational; Meninjau
kembali proses legislasi dan pengadilan; Mengembangkan
kerangka governance syariah seperti shariah
advisory council di BNM, Shariah committee di lembaga keuangan syariah; Membentuk dana amal
(endowment fund) bagi pakar syariah untuk mendukung perannya.
Kesimpulannya, dalam
mengembangkan sistim keuangan syariah, pemerintah Malaysia menempuh “pragmatic
and gradual approach”, mengembangkan sistim yang menyeluruh, dan memberikan
komitment yang kuat untuk memastikan keberhasilannya. Sistim keuangan Islam
harus didukung oleh “enabling” infrastruktur keuangan Islam dalam bentuk
pengembangan institusional, kerangka regulasi, dan kerangka legal dan syariah.
7.
Iran
Perkembangan bank syariah di Iran di mulai sejak Januari 1984 berdasarkan ketentuan /undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 milyar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistim syariah. Hingga bulan oktober 1983, sebanyak 20.000 karyawan bank di Iran telah mengikuti pelatihan sistim perbankan syariah.
Perkembangan bank syariah di Iran di mulai sejak Januari 1984 berdasarkan ketentuan /undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 milyar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistim syariah. Hingga bulan oktober 1983, sebanyak 20.000 karyawan bank di Iran telah mengikuti pelatihan sistim perbankan syariah.
8.
Turki
Baru pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al Maal al Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan bagi hasil. Hal ini karena menurut ketentuan Bank sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada bulan april 1985.
Baru pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al Maal al Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan bagi hasil. Hal ini karena menurut ketentuan Bank sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada bulan april 1985.
Sekarang perbankan syariah sudah
mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke seluruh dunia. Di eropa
terdapat the Islamic Bank Internasional of Denmark yang tercatat sebagai bank
syariah pertama yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, bank ini mulai
beroperasi 1983 di Denmark. Sekarang bank-bank besar di Negara-negara
eropa seperti Citi Bank, ANZ Bank, Chase Mahatam Bank, dan Jardine Fleming
telah pula membuka Islamic Window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
D.
Perkembangan
Perbankan Syari’ah di Indonesia
Ide untuk mendirikan Bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul
sejak 1970-an. [8]
1.
Pada 1974 diadakan
seminar nasional Indonesia dengan Timur Tengah tentang pendirian bank syari’ah.
2.
Pada 1976 diadakan
seminar internasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Study
Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhinika Tunggal Ika.
Setelah
diadakan penelitian yang mendalam, usaha untuk mendirikan bank syariah sedikit
ada kendala, yaitu tidak ada payung hukum yang mengatur tentang bank yang
operasionalnya yang memakai prinsip bagi hasil. Kalau tetap dioperasikan bank
syariah itu, maka tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang pokok-pokok perbankan yang berlaku pada waktu itu. Selain hambatan ini
lahirnya bank syariah ini dianggap sementara oleh pihak ada keterkaitan dengan
faktor idiologi yang dianggapnya bagian dari konsep negara islam.
3.
Pada tanggal 18-19
Agustus 1990 MUI menyelenggarakan Lokakarya bunga bank dan perbankan di Csarua
Bogor Jawa Barat.
22-25
Agustus 1990 diadakan Musyawarah nasonal IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid
Jaya dalam rangka menindaklanjuti hasil lokakarya. Hasil musyawarah tersebut
adalah dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
4.
Pada tanggal 1
November 1991 didirikan Bank Muamalat Indonesia
5.
Pada tahun 1992
tepatnya tanggal 1 Mei Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama
resmi beroperasi sebelum lahirnya undang-undang atau peraturan tentang bank
syariah.
6.
Pada tahun 1992
dibuat undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang “bank berdasarkan
prinsip bagi hasil”, yang
secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memililiki
dasar operasional bagi hasil. Tetapi dalam
UU ini tidak terdapat rincian landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang
diperbolehkan.
Ketentuan perundang-undangan tersebut
telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai
dimu-lainya era sistem perbankan
ganda (dual banking system) di Indonesia.
7.
Pada tahun 1998 (era Reformasi)
-
Dikeluarkan
UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen dari UU
No. 7 Tahun 1992
-
Dikeluarkannya
sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank
Indonesia.
Peraturan - peraturan tersebut
memberikan kesempatan yang luas untuk
mengembangkan jaringan perbankan syariah antara lain melalui ijin pembukaan
kantor cabang syariah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum
dapat menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip
syariah.
-
Bank Indonesia juga
menerbitkan peraturan Bank Indonesia No. 471/PBI/2002 tentang perubahan
kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip
syariah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum
konvensional.
8.
Tahun 1999 dikeluarkannya
UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada
Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip
syariah. UU tersebut digunakan sebagai landasan
hukum yang lebih kuat tentang perbankan.
Perkembangan
Bank Muamalat Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999.
Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahuan 1997 dan
1998, maka para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak
terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI,
satu-satunya bank syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada
tahun 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank
Susila Bakti. Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang
dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah
Mandiri, bank syariah kedua Indonesia.
Pendirian Bank Syariah
Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank Syariah Mandiri
berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang Sebaliknya, bila Bank
Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan
gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah
yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah. Ternyata Bank Syariah Mandiri dengan
cepat mengalami perkembangan. Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri ini
kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah
lainnya.[9]
Hingga
Maret 2013 BMI sudah memiliki 79 kantor cabang, 158
kantor cabang pembantu, 121 kantor kas yang tersebar diseluruh indonesia.
Selain tujuan dibentuknya bank
syariah sebagaimana tersebut diatas, juga diharapkan melalui bank syariah dapat
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan industri
perbankan, terutama dalam bidang ekonomi. Hal ini disebabkan karena masih
banyak masyarakat yang masih enggan berhubungan dengan bank, sebab bank dianggap
mempraktikan riba dalam transaksi yang dilakukannya, padahal riba itu haram
hukumnya dalam syariat islam.[10]
[5] Jaharuddin, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan
Perbankan Syari’ah di Indonesia, dalam
http://shariaeconomy.blogspot.sg/2008/11/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html (29 nov-ember 2008 ), 10
[6]Ibid
[7]Ibid
/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html (28 Maret
2013), 10
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut
prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh
para umat islam.
Adapun tahapan sejarah bank syari’ah, yaitu : Tahapan di Zaman Nabi SAW dan Sahabat, Tahapan di
Zaman Bani Umayyah dan Bani Abasiah, Tahapan di Zaman Eropa dan Tahapan di
Zaman Modern.
Ide untuk mendirikan Bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul
sejak 1970-an. Bank syari’ah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang
berdiri pada tanggal 1 November 1991 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei
1992.
Pada tahun 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi
dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional
yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah
Mandiri, bank syariah kedua Indonesia. Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri
ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha
syariah lainnya.
Perbankan syari’ah berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami
kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunnya
peradaban umat muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank
bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat muslim, sehingga proses ijtihad
untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai dengan syariah tidak perlu
dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya Allah akan menjadi
lebih mudah.
B.
Saran
1.
Kita Sebagai umat
muslim, hendaknya mengetahui sejarah dan perkembangan perbankan syari’ah.
2.
Hendaknya kita
tidak lupa bahwa riba dan bunga
adalah sesuatu yang dilarang dalam islam.
3.
Diharapkan, dengan lahirnya bank
syariah ini, masyarakat islam yang tadinya enggan berhubungan dengan bank, akan
merasa terpanggil untuk berhubungan dengan bank syariah, ikhtiar ini akan
sekaligus mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis,
berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
untuk versi Power Point: Link download dibawah ini
3 komentar:
Yuka mengucapkan terima kasih mbak...
Sekarang tidak akan susah untuk menonton film drama korea, cukup dengan download MYDRAKOR di GooglePlay gratis, bisa nonton film drama korea di hp anda, banyak pilihan film drama korea terbaru dan terbaik. MYDRAKOR jadi pilihan streaming film.
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mydrakor.main
https://www.inflixer.com/
thank you atas informasinya, bisa juga mampir ke blog mengenai pinjaman online jika berkenan, terima kasih
Posting Komentar