UANG
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, uang adalah alat penukaran
atau standar pengukuran nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara
berupa kertas, emas, perak atau logam yang dicetak dengan bentuk dan gambar
tertentu.
Uang dalam islam adalah
alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar
transaksi perekonomian.
Sejarah Uang
Adapun sejarah uang, yaitu :
1.
Tahap Sebelum Barter
Pada tahap ini masyarakat belum mengenal pertukaran karena
setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Apa yang
diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
2.
Tahap Barter
Tahap selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa
apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk
memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari
dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang
dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar dengan barang.
Namun akhirnya dirasakan ada kesulitan-kesulitan dengan
sistem ini, di antaranya:
a.
Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang
diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
b.
Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu
sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya mulai timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar.
3.
Tahap Uang Barang
Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam
pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan
mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam waktu
bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan
dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat
tukar.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan pertukaran tetap
ada diantaranya:
a.
Nilai yang dipertukarkan belum mempunyai pecahan.
b.
Banyak jenis uang barang yang beredar dan hanya berlaku di
masing-masing daerah.
c.
Sulit untuk penyimpanan (storage) dan pengangkutan
(transportation).
d.
Mudah hancur atau tidak tahan lama.
4.
Tahap Uang Logam
Tahap selanjutnya adalah tahap uang logam. Logam dipilih
sebagai bahan uang karena:
a.
digemari umum
b.
tahan lama dan tidak mudah rusak
c.
memiliki nilai tinggi
d.
mudah dipindah-pindahkan
e.
mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya
Bahan yang memenuhi syarat-syarat
tersebut adalah emas dan perak. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut
uang logam. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai Uang Penuh (full
bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai
nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Sejalan dengan perkembangan
perekonomian, maka perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang
logam juga berkembang. Sedangkan jumlah logam mulai terbatas. Penggunaan uang
logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam hal
penyimpanan dan pengangkutan). Sehingga terciptalah uang kertas.
5.
Tahap Uang Kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar
merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk
melakukan transaksi.
Selanjutnya masyarakat tidak lagi
menggunakan emas – secara langsung – sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya
mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
Ciri dan Syarat Uang
Adapun Ciri-ciri dan syarat-syarat uang adalah sebagai berikut:
1.
Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
2.
Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
3.
Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
4.
Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil (Devisibility)
5.
Jumlahnya Mencukupi untuk Transaksi (Elasticity of suplay)
6.
Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
7.
Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
8.
Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Konsep
Uang dalam Islam
Al-Gazali
mengibaratkan uang sebagai “cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi
mampu merefleksikan semua jenis warna”.
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan
menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
1.
Fungsi Asli
a.
Sebagai alat tukar (medium of change)
b.
Sebagai satuan hitung (unit of account)
c.
Sebagai penyimpan nilai (store of value)
2.
Fungsi Turunan
a.
Sebagai alat pembayaran
b.
Untuk menentukan harga
c.
Sebagai alat pembayaran hutang
d.
Sebagai alat penimbun kekayaan
e.
Sebagai alat pemindahan kekayaan (modal)
f.
Sebagai alat untuk meningkatkan status social.
Persamaan
fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan konvensional adalah uang sebagai
alat pertukaran (medium of exchange)
dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya
terletak pada Konsep fungsi penyimpanan nilai (storeof value), ekonomi konvensional menganggap bahwa uang adalah uang
dan uang sebagai capital yang bersifat stock
concept. Sedangkan Konsep uang dalam islam sangat jelas dan tegas bahwa
uang adalah uang, dimana uang bukanlah capital. Dalam Islam, uang adalah
sesuatu yang bersifat flow concept,
karena disini fungsi uang hanya digunakan untuk motif transaksi dan motif
berjaga-jaga, dan merupakan public goods.
Dalam
Islam, capital is private goods,
sedangkan money is public goods. Uang
yang ketika mengalir adalah public goods
(flow concept), lalu mengendap
kedalam kepemilikan seseorang (stock concept),
uang tersebut menjadi milik pribadi (private
goods).
Perbedaan
antara konsep uang dalam Islam dengan konsep Konvensional.
Islam
|
Konvensional
|
Uang
tidak Identik dengan Modal
|
Uang
seringkali diidentikan dengan Modal
|
Uang
adalah public goods dan Modal adalah private goods
|
Uang
(modal) adalah private goods
|
Uang
adalah flow concept
|
Uang
(modal) adalah flow concept bagi fisher
|
Modal
sebagai stock concept
|
Uang
(modal) adalah stock concept bagi Cambridge school
|
Time Value of Money OR Economic
Value of Time
Dalam
islam tidak mengenal adanya time value of
money, yang dikenal adalah economic
value of time. Nilai uang tidak bisa didasarkan pada bertambahnya waktu
karena uang itu sendiri sebenarnya tidak memiliki nilai waktu, uang bukanlah
makhluk hidup yang dapat berkembang biak dengan sendirinya. Namun, waktulah
yang memiliki nilai ekonomi (economic
value of time).
Islam
menolak al-qhumu bi qhurmi (mengadakan hasil tanpa memperoleh resiko) dan
al-kharaj bi la dhama (memperoleh hasil tanpa mengeluarkan biaya). Time mempunyai economic value jika dan hanya jika waktu tersebut dimanfaatkan
dengan faktor produktifitas sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return.
1 komentar:
Pinjaman Terbaik lihat juga
Posting Komentar