Pages

Tampilkan postingan dengan label Manajemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2016

Strategi dan Kunci Sukses Manajemen Bank Syari'ah




MAKALAH
MANAJEMEN BANK SYARI’AH
Strategi dan Kunci Sukses Manajemen Bank Syari’ah


Dosen Pembimbing :
M. Ah. Subhan Z.A., S.H.I., M.E.I.,







Oleh:
Ranu Krisandika Putra
Rif’atin Aprilia
Roismiyah


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
2016


KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT. dzat yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya, karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu tentang “Strategi dan Kunci Sukses Manajemen Bank Syariah”. Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Bank Syari’ah”.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah ini.




Lamongan, 17 April 2016







Penulis




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................... iii
BAB I        PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah.......................................................... 1
B.           Rumusan Masalah.................................................................... 2
C.           Tujuan Penulisan...................................................................... 2
BAB II       PEMBAHASAN
A.           Strategi Pengembangan Bank Syari’ah................................... 3
B.           Kunci Sukses Manajemen Bank Syari’ah ............................... 6
C.           Kendala Pengembangan Bank Syari’ah di Indonesia............. 10
BAB III     PENUTUP
A.           Kesimpulan.............................................................................. 14
B.           Saran ....................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 16




BAB I
PENDAHULUAN


A.          Latar Belakang
Perbankan syariah sangat membantu mobilitas masyarakat dalam karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Permasalahan utama perbankan indonesia adalah antara lain: Kerangka pengaturan perbankan syariah yang belum lengkap dan sesuai dengan keunikan karakteristik perbankan syariah, Jaringan kantor yang terbatas yang membatasi akses perbankan syariah terhadap nasabah potensial, Potensi pasar cukup besar namun pengetahuan dan pemahaman mayarakat secara umum tentang produk jasa dan manfaat perbankan syariah relatif rendah, regulasi infrastruktur dan institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif.
Mengingat arti penting dari permasalahan tersebut, maka pada maka-lah ini kami akan membahas mengenai “Strategi dan Kunci Sukses Manajemen Bank Syari’ah”.

B.           Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.            Bagaimana Strategi dalam Pengembangan Bank Syari’ah?
2.            Apa Kunci Sukses dalam Pengelolaan Bank Syari’ah?
3.            Apa Saja Kendala-Kendala dalam Pengembangan Bank Syari’ah di Indonesia?

C.          Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Mata Kulah Manajemen Bank Syari’ah juga sebagai berikut:
1.            Untuk mengetahui Strategi dalam Pengembangan Bank Syariah.
2.            Untuk mengetahui Kunci Sukses dalam Pengelolaan Bank Syari’ah.
3.            Untuk mengetahui Kendala-Kendala apa saja dalam Pengembangan Bank Syari’ah di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN


A.          Strategi Pengembangan Bank Syariah
Strategi adalah taktik atau rencana yang disusun untuk mencapai sasa-ran dan tujuan yang sebelumnya telah ditentukan oleh sekelompok orang.
Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan bank syari’ah dalam memberdayakan ekonomi umat, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.             Strategi Pengembangan : Islamic Full Branch
Di Indonesia menggunakan sistem Islamic Full Branch, yaitu suatu cabang penuh menerapkan sistem syari’ah. Dengan ciri-ciri sebagai berikut, cabang menerapkan sistem syari’ah secara penuh, pembukaannya secara terpisah dengan kantor induk, Bank Induk masih konvensional harus menyisihkan sejumlah modal untuk unit usaha syari’ah (UUS). Sistem ini seperti yang diterapkan di Arab Saudi. Contoh Bank penerap Sistem Islamic Full Branch: Bank IFI, Bank Syari’ah Mandiri, BNI Syari’ah.[1]
Sistem yang diterapkan di Malaysia adalah system Islamic Window, yaitu bank konvensional dapat membuka counter yang menawarkan produk-produk bank syari’ah, bank konvensional yang membuka Islamic Window dikenal dengan istilah SPTF (Skim Perbankan Tanpa Faedah). Sistem ini cukup pesat perkembangannya, namun sistem ini tidak mendorong berdirinya bank syari’ah di Malaysia. Di Malaysia hanya ada dua bank syari’ah, yaitu Bank Islam Malaysia dan Bank Muamalat Malaysia.
2.            Strategi Pengelolaan : Pembiayaan
Para pengusaha kecil lebih mendambakan sistem pembiayaan dengan sistem bagi hasil, karena dirasa lebih sesuai dengan siklus bisnis usaha menengah kecil. Bank syari’ah secara bertahap harus mengembangkan sistem pembiayaan mudharabah dan musyarakah, agar portofolio pembiayaannya tidak terlalu didominasi oleh pembiayaan murabahah apalagi bai bithaman ajil.
Hampir semua bank syari’ah di dunia didominasi dengan produk pembiayaan murabahah. Mengapa? Karena sistem murabahah lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dan para pegawai bank itu sendiri yang kebanyakan mereka telah mengenal akrab dengan (sahabat) bunga. Sistem Bagi Hasil sedikit sekali diterapkan, kecuali di Iran (48%), Sudan (62%). Di Indonesia, Bank Muamalat Indonesia baru mengembangkan produk pembiayaan bagi hasil dimulai sejak tahun ke-6. Perkembangannya cukup baik, tahun 1999 telah mencapai 51% dari portofolio pembiayaanya.[2]
3.            Strategi  Pengelolaan : Persepsi Masyarakat
Strategi pengelolaan yakni meluruskan persepsi masyarakat terhadap bank syari’ah. Persepsi masyarakat tentang bank syariah masih keliru. Bank syariah di pandang sebagai:
a.             Bank syariah sebagai bank sosial (baitul mal) untuk membantu pembangunan ekonomi umat.
b.            Bank syariah sebagai bank bagi hasil.
Implikasi kekeliruan persepsi pertama berdampak pada pemahaman masyarakat bahwa:
a.             Bank syariah tidak boleh meminta jaminan dalam memberikan pembiayaan.
b.            Bank syariah tidak mengenakan denda bila nasabah tidak membayar tepat pada waktunya.
c.             Bank syariah tidak boleh menyita jaminan
Kemudian implikasi dari kekeliruan persepsi kedua, memberikan efek atas pandangan masyarakat atas bank syariah sebagai berikut:
a.             Untuk semua kebutuhan nasabah harus menggunakan produk mudharabah atau musyarakah
b.            Bagi hasil yang diberikan bank kepada nasabah harus lebih besar jika dibandingkan dengan bunga dari bank konvensional, sehingga bagi hasil nasabah, pembiaayaan harus lebih kecil dari bunga bank.
c.             Bagi hasil dibayar 1 tahun sekali, seperti waktu pembayaran deviden.
d.            Bank akan ikut campur dalam manajemen perusahaan nasabah.
e.             Bank akan turut memiliki perusahaan nasabah.
Kesalahan persepsi masyarakat ini bertambah pada lagi dengan sikap sebagian karyawan bank syari’ah yang cenderung terlalu menyederhanakan konsep bank syari’ah dilapangan, sehingga bank syari’ah terkesan sekedar: Bank konvensional – bunga + istilah Arab + zakat + jilbab + assalamu’alaikum. Artinya, bank syari’ah dalam menjalankan aktivitas tidak sampai hakikat bank syari’ah itu sendiri. Namun, hanya sekedar menggunakan istilah Arab dalam produknya, pada masa haul-nya bank syari’ah membayar zakat, para karyawannya dalam bekerja menggunakan atribut-atribut (pakaian) muslim atau setiap bertemuan saling menyapa dengan ucapan salam.[3]
Akan tetapi, bank syari’ah harus lebih daripada itu, terutama dalam masalah mekanisme produk yang ditawarkan kepada calon nasabah, perlu memperhatikan kaidah-kaidah syari’ah. Oleh karena keterbatasan para pegawai bank syari’ah dalam memahami konsep syari’ah dalam ekonomi dan perbankan, maka masih dijumpai kesalahan dalam menerapkan akad dalam melakukan transaksi di bank syari’ah. Demikian pula, kesalahan semakin parah, pada saat bank syari’ah menjadikan pembiayaan murabahah atau  bahkan al-bai’u bithaman ajil menjadi akad sapu jagad yang serba bisa
untuk memenuhi kebutuhan apapun. Jika demikian adanya, maka:
1.            Jangan salahkan kyai dan ustadz yang menganggap bank Islam sama dengan sekedar jualan Islam
2.            Umat Islam sebagian diantara mereka masih lebih sering berhubungan dengan bank konvensional, karena ketidak mampuan bank syari’ah memenuhi kebutuhan umat.[4]
Pengembangan jaringan bank syariah, menyediakan kemudahan akses layanan jasa bank syariah kepada masyarakat luas, mendukung pembentukan pasar uang antarbank, intermediasi pasar uang dan pasar modal, pembiyaan fasilitas kredit usaha, anjak piutang sebagainya sehingga akan mempercepat pertumbuhan dan perkembangan bank syariah yang sehat serta dapat diterima dalam kehidupan perekonomian berbasiskan kerakyatan, khususnya umat muslim.
Prinsip bank-bank Islam, dikembangkan tersebut tidak terlepas dari konsep syariah Islam yang tidak memperbolehkan pemisahan antara hal yang temporal (nilai duniawi) dan unsur keagamaan dalam pengelolaan bank syariah. Konsekuensinya, konsep bagi hasil dan bagi resiko sesuai dengan kaidah agama, maka keuntungan adalah bagi yang menanggung resiko. Bank syariah akan menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang dan pinjaman sebagai alat investasi. Pihak bank syariah menerima dana dari pihak ke-tiga berdasarkan kontrak (mudharabah) dalam bentuk kesepakatan bersama antara penyedia dana (pemegang rekening investasi) dan pengelola dana (bank syariah), baik berkenaan dengan pembagian hasil maupun dalam hal menanggung terjadi resiko kerugian.

B.           Kunci Sukses Pengelolaan Bank Islam
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada pengelolaan Bank Islam dalam mencapai sukses pengelolaan adalah memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.            Misi Bank Syari’ah
Misi BI terkait Bank Syari’ah Indonesia adalah “mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syari’ah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip syari’ah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu mendukung sektor riil melalui kegiatan berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”.
Kehadiran lembaga keuangan syari’ah dipersada ini memiliki misi khusus. Misi yang paling utama adalah misi social dan bisnis. Berkaitan dengan ini, lembaga keuangan syari’ah, khususnya bank Islam, disamping membawa misi juga sekaligus membawa beban yang membuatnya harus dikelola ekstra ketat. Hal ini harus dipahami betul para pengelola Bank Islam. Memang benar, oleh karena bank Islam membawa misi itulah, ia tidak lebih rawan daripada bank konvensional.
Dalam seluruh operasinya Bank Islam diawasi secara ketat. Para pengelola bank Islam harus menaruhkan jiwa dan raganya untuk dunia akhirat. Bank syari’ah membawa misi keadilan, maka untuk dapat menjalankan usaha yang halal harus diawasi oleh Dewan Pengawas  Syari’ah. Jadi, kalau ada sekelompok orang yang mau mendirikan Bank Islam, akan dibela mati-matian jangan sampai Bank Islam yang didirikan itu rusak atau bahkan bubar.
Dengan demikian dalam pengelolaan  bank syari’ah adalah lebih rawan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Lalu bagaimana caranya? Ada dua hal dalam hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, harus ditumbuhkan tekad yang kuat dari para pengelolaanya dalam mengemban dan menjalankan berhasilnya pelaksanaan misi.
Kedua,  dalam pengelolaan bank syari’ah perlu dicarikan orang-orang atau sumber daya yang memang betul-betul professional. Artinya, adalah sumber daya yang memahami secara konsep keagamaan (syari’ah) dan keterampilan operasional perbankan syari’ah.
Jika kedua hal tersebut diatas, dimiliki oleh para pengelola bank Islam maka insya Allah pencapaian misi dan target operasional dapat terwujud.
2.            Sifat Istiqomah
Istiqomah adalah sebuah komitmen dalam menjalankan satu program untuk menuju satu tujuan.
Bisnis perbankan syari’ah merupakan suatu bisnis yang mencoba memadukan konsep kebersamaan dalam berusaha dan menjalankan perlombaan antara nasabah dengan para pengelola dalam mendapatkan keberuntungan dunia akhirat.
Masalah utama keberhasilan bank Islam terletak pada kesiapan nasabah menerima bagi hasil yang rendah atau tanpa imbalan sama sekali pada tahap awal operasional Bank Islam.
Disinilah diperlukan nasabah-nasabah yang istiqomah terhadap praktik penting, terutama dalam rangka mewujudkan konsistensi bisnis berdasarkan syari’ah Islam. Pada tahap berikutnya, setelah bank Islam memperoleh laba riil, maka nasabah mulai memperoleh bagi hasil. Pada saat tingkat bagi hasil setara atau melampaui tingkat bunga tabungan/deposito (bank konvensional), maka disinilah saat take off-nya bank syari’ah, dimana keunggulannya mulai menunjukan hasil.
Harus dipahami, bahwa pada tahap awal, khususnya pada masa tiga bulan pertama kondisi masih zero. Sebab pada tahap ini bank Islam mulai dengan modal saja, tanpa tabungan. Dan mungkin baru kira-kira enam bulan. Bank Islam baru mendapatkan tabungan. Dalam kondisi ini, para pengelola juga harus istiqomah. Artinya, mereka harus mau menerima  gaji yang mungkin lebih rendah dairpada gajinya yang dulu.
3.            Memperhatikan Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Persoalan likuiditas merupakan persoalan umum bagi setiap bank, bukan saja persoalan bank Islam. BPR dan bentuk umumpun akan mengalaminya. Persoalan yang muncul adalah bagaimana caranya agar likuiditas bank tetap terjaga. Bagi bank Islam dalam menjaga likuiditas ini sebenarnya ada kiat-kiat jitu untuk mengamankan likuiditas paling sedikit ada dua kiat untuk hal likuiditas, yaitu:
Pertama, penggalangan umat. Apabila suatu bank syari’ah berada dalam suatu wilayah yang mayoritas umat Islam. Disini kuncinya adalah kekompakan tiga komponen pengurus, yaitu Direksi, Komisaris dan Dewan Syari’ah. Jika ketiganya kompak, maka masalah pasokan sumber dana dapat tertolong. Kalau tidak kompak, maka tidak lagi terlihat kalau ini bank syari’ah.
Kedua, kalau misalnya terpaksanya harus memberikan imbalan bagi hasil yang memadai, maka lebih bagus bank syari’ah jangan dulu menerima simpanan. Pergunakan dulu dana saham. Setelah ada hasilnya, baru buka simpanan. Itupun harus diinformasikan (pengertian) kepada nasabah mungkin yang ia terima masih lebih kecil daripada tingkat bunga yang berlaku.
Ciri-ciri bank Islam yang melakukan praktik semacam itu dapat kelihatan. Pertama, jika pembiayaan baitu bitsaman ajil, atau murabahah mahal, mark-up-nya tinggi. Kalau  pembiayaan dengan sistem bagi hasil, mestinya banknya yang menentukan, bukan hasil musyawarah dengan debitur.
4.            Interest Oriented
Persaingan dunia perbankan ditanah air kita sekarang ini semakin ketat. Apalagi dengan adanya depresiasi rupiah, maka masing-masing bank berusaha memberikan suku bunga yang tinggi. Dalam kondisi ini, bagaimana sikap bank syari’ah dalam kaitannya dengan upaya operasionalnya. Jawabannya kembali pada ke istiqomahan. Harus disadari, oleh para pengelola bank syari’ah, bahwa interest oriented akan menjadi masalah bagi bank syari’ah pemula, dimana tingkat bagi hasilnya belum mampu bersaing dengan bank konvensional. Ditambah lagi nasabah belum siap (istiqomah) terhadap praktik bagi hasil.
Sebenarnya bank syari’ah tidak perlu khawatir nasabah lari, bila bagi hasilnya kecil. Kesalahan dari pengelola bank syari’ah adalah pada asumsinya yang menganggap bahwa masyarakat kita adalah masih materialistis, sehingga kebijakan imbalan bagi hasil tetap mengacu pada bunga bank konvensional. Padahal belum tentu masyarakat kita adalah materialistic.

C.          Kendala Pengembangan Bank Syari’ah di Indonesia
Banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam perkembangan Bank Syari’ah, terutama berkaitan dengan penerapan suatu sistem perbankan yang baru yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip dari sistem keuntungan yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Permasalahan ini dapat berupa permasalahan yang bersifat operasional perbankan maupun aspek dari lingkungan makro. Beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan Bank Syari’ah antara lain:[5]
1.            Permodalan
Permasalahan pokok yang senantiasa dihadapi dalam pendirian suatu usaha adalah permodalan. Setiap ide ataupun rencana untuk mendirikan Bank Syari’ah sering tidak dapat terwujud sebagai akibat tidak adanya modal yang cukup untuk pendirian Bank Syari’ah tersebut, walaupun dari sisi niat ataupun “ghiroh” para pendiri relatif sangat kuat. Kesulitan dalam pemenuhan permodalan ini antara lain disebabkan karena:
a.             Belum adanya keyakinan yang kuat pada pihak pemilik dana akan  prospek  dan  masa  depan   keberhasilan  Bank   Syari’ah,
sehingga ditakutkan dana yang ditempatkan akan hilang.
b.            Masih kuatnya perhitungan bisnis keduniawian pada pemilik dana sehingga ada rasa keberatan jika harus menempatkan sebagian dananya pada Bank Syari’ah sebagai modal.
c.             Ketentuan terbaru tentang Permodalan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia relatif cukup tinggi
2.            Peraturan Perbankan
Peraturan Perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional Bank Syari’ah mengingat adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional. Ketentuan-ketentuan perbankan yang ada kiranya masih perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syari’ah agar Bank Syari’ah dapat beroperasi secara relatif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang mengatur mengenai:
a.             Instrument yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas.
b.            Instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syari’ah untuk keperluan pelaksanaan tugas Bank Sentral.
c.             Standar akuntansi, audit dan pelaporan.
d.            Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dll.
3.            Sumber Daya Manusia
Kendala dibidang SDM dalam pengembangan Perbankan Syari’ah disesabkan karena sistem perbankan syari'ah masih belum lama dikenal di Indonesia. Disamping itu lembaga akademik dan pelatihan ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman dibidang perbankan syari’ah baik dari sisi bank pelaksana maupun bank sentral (pengawas dan peneliti bank).
4.            Pemahaman Ummat
Minimnya pemahaman masyarakat akan Sistem Perbankan Syari’ah antara lain disebabkan karena:
a.             Sistem  dan  prinsip  operasional Perbankan Syari’ah relatif baru
dikenal dibanding dengan sistem bunga.
b.            Pengembangan Perbankan Syari’ah baru dalam tahap awal jika dibandingkan dengan Bank Konvensional yang telah ratusan tahun bahkan sudah mendarah daging dalam masyarakat.
c.             Keengganan bagi pengguna jasa perbankan konvensional untuk berpindah ke Bank Syari’ah disebabkan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tetap dari bunga.
5.            Sosialisasi
Sosialisasi yang telah dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang lengkap dan besar mengenai kegiatan usaha perbankan syari’ah kepada masyarakat luas belum dilakukan secara maksimal. Tanggungjawab kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dipundak para bankir syari’ah sebagai pelaksana operasional bank sehari-hari, tetapi tanggungjawab semua pihak yang mengaku Islam baik secara perorangan, kelompok maupun instansi yang meliputi unsur alim ulama, penguasa negara/pemerintahan, cendekiawan, dll.
6.            Piranti Moneter
Piranti Moneter yang pada saat ini masih mengacu pada sistem bunga sehingga belum bisa memenuhi dan mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank syari’ah, seperti kelebihan/kekurangan dana yang terjadi pada Bank Syari’ah ataupun pasar uang antar bank syari’ah dengan tetap memperhatikan prinsip syari’ah.
7.            Jaringan Kantor
Pengembangan jaringan kantor Bank Syari’ah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu kurangnya jumlah Bank Syari’ah yang ada juga menghambat perkembangan kerjasama antar Bank Syari’ah. Jumlah jaringan kantor bank yang luas juga akan meningkatkan efisiensi usaha serta meningkatkan kompetisi ke arah peningkatan kualitas pelayanan dan mendorong inovasi produk dan jasa perbankan syari’ah.
Pengembangan jaringan Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:
a.             Peningkatan kualitas Bank Umum Syari’ah dan BPR Syari’ah yang telah beroperasi.
b.            Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syari’ah.
c.             Pembukaan kantor cabang syari’ah (full branch) bagi bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah.
Pembukaan kantor cabang syari’ah dapat dilakukan dengan 3 cara antara lain :
1)            Pembukaan kantor cabang dengan mendirikan kamtor, perlengkapan dan SDM yang baru.
2)            Mengubah kantor cabang yang ada menjadi kantor cabang syari’ah.
3)            Meningkatkan status kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang syari’ah.
8.            Pelayanan
Dunia perbankan senantiasa tidak terlepas pada masalah persaingan, baik dari sisi rate/margin yang diberikan maupun pelayanan. Dari hasil survei lapangan membuktikan bahwa kualitas pelayanan merupakan peringkat pertama kenapa masyarakat memilih bergabung dengan suatu bank
.
Dewasa ini semua Bank Konvensional berlomba-lomba untuk senantiasa memperhatikan dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah, tidak telepas dalam hal ini Bank Syari’ah yang dalam operasionalnya juga memberikan jasa tentunya unsur pelayanan yang baik dan islami harus diperhatikan dan senantiasa ditingkatkan.



BAB III
PENUTUP


A.          Kesimpulan
Strategi adalah taktik atau rencana yang disusun untuk mencapai sasa-ran dan tujuan yang sebelumnya telah ditentukan oleh sekelompok orang.
Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan bank syari’ah, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.            Strategi Pengembangan : Islamic Full Branch
2.            Strategi Pengelolaan : Pembiayaan
3.            Strategi  Pengelolaan : Persepsi Masyarakat
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada pengelolaan Bank Islam dalam mencapai sukses pengelolaan adalah sebagai berikut:
1.            Misi Bank Syari’ah
2.            Sifat Istiqomah
3.            Memperhatikan Likuiditas
4.            Interest Oriented
Adapun Beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan Bank Syari’ah antara lain:
1.            Permodalan
2.            Peraturan Perbankan
3.            Sumber Daya Manusia
4.            Pemahaman Ummat
5.            Sosialisasi
6.            Piranti Moneter
7.            Jaringan Kantor
8.            Pelayanan
B.           Saran
1.            Kita sebagai umat muslim, hendaknya menggunakan produk dari bank syari’ah, agar bank syari’ah lebih berkembang.
2.            Bank Syariah harus lebih gencar mensosialisasikan kegiatan usaha perbankan syari’ahnya, agar lebih dikenal oleh masyarakat luas.
3.            Direksi, Komisaris dan Dewan Syari’ah harus kompak. Jika ketiganya kompak, maka masalah pasokan sumber dana dapat tertolong.
4.            Bank syari’ah tidak perlu khawatir nasabah lari, bila bagi hasilnya kecil, belum tentu masyarakat kita adalah materialistic.





[1] Muhammad, Manajemen Bank Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002), 437
[2] Ibid, 437-438
[3] Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2000), 132
[4] Ibid, 135
[5]  Eki Sopini, Ekonomi Islam : Peluang dan Kendala Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia  dalam http://ekisopini.blogspot.co.id/2010/02/peluang-dan-kendala-pengembangan.html?m=1 (diakses pada 07 mei 2016)


DAFTAR PUSTAKA


Eki Sopini, Ekonomi Islam : Peluang dan Kendala Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia  dalam http://ekisopini.blogspot.co.id/2010/02/peluang-dan-kendala-pengembangan.html?m=1 (diakses pada 07 mei 2016)
Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Press, 2000
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2002



Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin

Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin

Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin

 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates