Pages

Tampilkan postingan dengan label Lembaga Keuangan Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Keuangan Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Oktober 2015

Makalah Konsep Dasar Uang

 


MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYAR’AH
“ Konsep Dasar Uang ”

Dosen Pembimbing :
Ahmad Fageh, S.H.I., M.E.I.







Oleh:
Fathur Rozi
Iin Qoniatun
Rif’atin Aprilia
Viky Zakiyah

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
2015


KATA PENGANTAR

   Segala puji bagi Allah SWT. dzat yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya, karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu tentang “Konsep Dasar Uang”. Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syari’ah”.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah ini.




Lamongan, 17 Maret 2015







Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I        PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah.......................................................... 1
B.           Rumusan Masalah.................................................................... 1
C.           Tujuan Penulisan...................................................................... 2
BAB II       PEMBAHASAN
A.           Pengertian Uang...................................................................... 3
B.           Sejarah Uang........................................................................... 3
C.           Ciri-Ciri dan Syarat-Syarat Uang............................................ 6
D.           Konsep dan Fungsi Uang........................................................ 8
E.            Jenis-Jenis Uang...................................................................... 9
BAB III     PENUTUP
A.           Kesimpulan.............................................................................. 13
B.           Saran ....................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Uang merupakan alat pembayaran yang dilakukan oleh semua kalangan didunia, tanpa uang kita tidak dapat membeli sesuatu. Sebelum adanya uang transaksi yang dilakukan adalah barter atau tukar menukar barang sesuai dengan jumlah barang yang dibutuhkan. Uang memang sangat penting dimana pun, sehingga tanpa uang kita tidak bisa melakukan transaksi jual beli, bahkan ada pepatah yang mengatakan “Ada uang, ada barang” maksudnya dari pepatah ini memang sangat tepat.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang kurang kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Berdasarkan hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Konsep Dasar Uang.”

B.            Rumusan Masalah
1.             Apa definisi dari uang?
2.             Bagaimana sejarah perkembangan uang?
3.             Apa ciri-ciri dan syarat-syarat uang?
4.             Apa konsep dan fungsi dari uang?
5.             Apa saja jenis-jenis dari uang?

C.           Tujuan Penulisan
1.             Untuk mengetahui definisi dari uang.
2.             Untuk mengetahui sejarah perkembangan uang.
3.             Untuk mengetahui ciri-ciri dan syarat-syarat uang.
4.             Untuk mengetahui konsep dan fungsi dari uang.
5.             Untuk mengetahui jenis-jenis dari uang.


 BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Uang
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, uang adalah alat penukaran atau standar pengukuran nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara berupa kertas, emas, perak atau logam yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.[1]
Sedangkan dalam fikih islam, istilah uang biasa disebut dengan nuqud atau tsaman. Secara umum, uang dalam islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian.[2]

B.            Sejarah Uang
Adapun sejarah uang, yaitu :
1.             Tahap Sebelum Barter
Pada tahap ini masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
2.             Tahap Barter
Tahap selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar dengan barang.
Namun akhirnya dirasakan ada kesulitan-kesulitan dengan sistem ini, di antaranya:
a.             Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
b.             Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya mulai timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
3.             Tahap Uang Barang
Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yangsaling membutuhkan dalam waktu bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar.
Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accepted). Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari. Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar, maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang. Orang Inggris menyebut upah sebagai salary, yang berasal dari bahasa Latin Salarium yang berarti garam. Orang Romawi membayar upah dengan salarium (garam).
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan pertukaran tetap ada diantaranya:
a.             Nilai yang dipertukarkan belum mempunyai pecahan.
b.             Banyak jenis uang barang yang beredar dan hanya berlaku di masing-masing daerah.
c.             Sulit untuk penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation).
d.            Mudah hancur atau tidak tahan lama.
4.             Tahap Uang Logam
Tahap selanjutnya adalah tahap uang logam. Logam dipilih sebagai bahan uang karena:
a.             digemari umum
b.             tahan lama dan tidak mudah rusak
c.             memiliki nilai tinggi
d.            mudah dipindah-pindahkan
e.             mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya
Bahan yang memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut uang logam. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai Uang Penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, maka perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam juga berkembang. Sedangkan jumlah logam muliaterbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam hal penyimpanan dan pengangkutan). Sehingga terciptalah uang kertas.
5.             Tahap Uang Kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pande emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas – secara langsung – sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
Desa Jachymod di Ceko, Eropa Timur, dianggap sebagai wilayah pertama yang menggunakan mata uang yang diberi nama dollar, yang merupakan mata uang yang paling populer di abad modern.. Mulanya disebut Taler, kemudian orang Italia mengejanya Tallero, lidah Belanda menuturkan daler, Hawai dala, dalam dialek Inggris diungkapkan sebagai dollar. Embrio dollar dibuat dari bahan baku perak dan emas dalam bentuk koin.
Pada mulanya, taler sendiri adalah sebutan mata uang yang berkembang di daratan benua Eropa sejak abad ke-16 yang jenisnya lebih dari 1500. namun dalam peradaban modern, masing-masing bangsa atau negara menciptakan sebutan tersendiri bagi mata uangnya untuk menunjukkan statusnya yang independen.

C.           Ciri-Ciri dan Syarat-Syarat Uang
1.             Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
Agar suatu barang dapat berfungsi sebagai uang, maka alat tersebut harus dapat diterima oleh individu dan pihak pihak atau kelompok yang terlibat dalam transaksi dalam system pertukaran tersebut. Penerimaan tersebut dapat berupa ditetapkan nya dalam undang undang tentang peredaran uang nominal dan seri tertentu oleh otoritas moneter bank central serta diumumkan ke public. dan dijaga nilai baik secara fisik maupun nilai tukarnya.
2.             Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
Kemana pun kita pergi tidak lupa membawa uang oleh sebab itu uang harus dibentuk sekian rupa sehingga dapat dibawa dan dapat mudah untuk melakukan transaksi, dalam hal ini uang kertas yang diciptakan sebagai media tukar sangat mendukung dan cocok untuk maksud tersebut baik dalam transaksi besar maupun transaksi kecil (dalam perekonomian modern seperti sekarang malahan uang kertas telah pula digeser oleh uang giral dan uang plastic atau kartu kredit yang lebih memberi kepraktisan dalam transaksi).
3.             Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
Uang logam atau kertas harus tahan terhadap aapapun sehingga dapat bertahan lama, dalam tindak kriminal uang kertas menjadi sasaran tepat untuk meniru atau memperbanyak uang karena gambar ataupun warnanya dapat ditiru dengan mudah namun uang logam tidak dapat ditiru sehingga para kriminal hanya meniru uang kertas saja. Dengan sendirinya untuk menghindari kemungkinan tersebut uang harus dicetak dengan diberi kode kode tertentu dan dibuat dari bahan khusus yang sulit untuk ditiru.
4.             Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil (Devisibility)
Karena uang dibuat untuk mampu berfungsi sebagai alat pertukaran dalam unit besar maupun kecil maka uang tersebut juga harus dapat dibagi bagi dalam kelipatan nominal besar dan kecil misalnya Rp 100, Rp1000, Rp 10.000 Rp 50 000 Rp 100.000 dan sebagainya.
5.             Jumlah ya Mencukupi untuk Transaksi (Elasticity of suplay)
Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha/perekonomian agar pertukaran tidak macet, sehingga otoritas moneter bank central sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian jumlah barang jasa yang dipertukarkan dan menyediakan jumlah uang yang cukup untuk diedarkan bagi perkembangan perekonomian tersebut.
6.             Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
7.             Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
8.             Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)[3]

D.           Konsep dan Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
1.             Fungsi Asli
a.             Sebagai alat tukar (medium of change)
Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa.
Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
b.             Sebagai satuan hitung (unit of account)
Sebagai satuan hitung untuk mempermudah masyarakat untuk menghitung nilai satu barang atau jasa dalam mata uang.
Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Tanpa adanya fungsi satuan hitung, kita akan sulit membandingkan harga barang satu dengan yang lainnya.
Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
c.             Sebagai penyimpan nilai (store of value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
2.             Fungsi Turunan
a.             Sebagai alat pembayaran
b.             Untuk menentukan harga
c.             Sebagai alat pembayaran hutang
d.            Sebagai alat penimbun kekayaan
e.             Sebagai alat pemindahan kekayaan (modal)
f.              Sebagai alat untuk meningkatkan status social.
Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya terletak pada Konsep fungsi penyimpanan nilai (storeof value), ekonomi konvensional menganggap bahwa uang adalah uang dan uang sebaga capital yang bersifat stock consept. Sedangkan Konsep uang dalam islam sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, dimana uang bukanlah capital, karena disini fungsi uang hanya digunakan untuk motif transaksi dan motif berjaga-jaga, dan merupakan public goods.[4]

E.            Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu:
1.             Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
a.             Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
1)             Dikeluarkan oleh pemerintah
2)             Dijamin oleh undang undang
3)             Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
4)             Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
b.             Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral. Ciri-cirinya sebagai berikut.
1)             Dikeluarkan oleh Bank Sentral
2)             Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
3)             Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia: Bank Indonesia)
4)             Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral. berupa uang logam dan uang kertas.
1)             Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang tetap dan dapat dibuat dari emas, perak atau bahan logam lainnya dengan ciri khas untuk menghindari pemalsuan.
2)             Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
2.             Uang Giral
Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia.
Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral.
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
a.             Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
b.             Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
c.             Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Perbedaan uang Kartal dan uang Giral
No
Uang Kartal
Uang Giral
1
Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum
Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum
2
Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa
Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa
3
Beredar diseluruh lapisan masyarakat
Hanya beredar di kalangan tertentu
4
Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan diterima secara langsung.
Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri



BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Uang adalah alat penukaran atau standar pengukuran nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara berupa kertas, emas, perak atau logam yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Adapun tahapan sejarah uang, yaitu :
a.              Tahap Sebelum Barter
b.             Tahap Barter
c.              Tahap Uang Barang
d.             Tahap Uang Logam
e.              Tahap Uang Kertas
Ciri-Ciri dan Syarat-Syarat Uang, antara lain:
a.              Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
b.             Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
c.              Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
d.             Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil (Devisibility)
e.              Jumlah ya Mencukupi untuk Transaksi (Elasticity of suplay)
f.              Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
g.             Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
h.             Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kertal dan uang giral.

B.            Saran
1.             Manusia dalam kehidupan sehari – hari membutuhkan uang, dan uang merupakan alat bayar yang sah karena itu kita jangan sekali–kali melakkan praktek pencucian uang dan pemalsuan uang karena dapat merugikan negara dan memperlambat pertumbukan ekonomi negara kita.
2.             Hendaknya kita tidak lupa bahwa dalam bagian harta kita terdapat bagian orang lain, maka dari itu kita menyisihkan uang kita untuk membayar zakat ataupun bershodaqah.


[1] Purwadaminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2006), 1323
[2] Muhammad Rawas Qal’ah Ji, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah Fi Dhau’ Al-Fiqh wa Al-Syari’ah (Beirut: Dar Al-Nafais, 1999), 23
[3]Gunadarma, Konsep Dasar Ekonomi Moneter dan Uang Standar Moneter dalam http://wartawar
ga.gunadarma.ac.id/2011/05/konsep-dasar-ekonomi-moneter-dan-uang-standar-moneter/ (03 Mei 2011), 15
[4] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006), 16



DAFTAR PUSTAKA

Gunadarma, Konsep Dasar Ekonomi Moneter dan Uang Standar Moneter dalam http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/konsep-dasar-ekonomi-moneter
-dan-uang-standar-moneter/ (03 Mei 2011)
Muhammad Rawas Qal’ah Ji, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah Fi Dhau’ Al-Fiqh wa Al-Syari’ah, Beirut, Dar Al-Nafais, 1999
Purwadaminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2006

Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta, Pustaka Alvabet, 2006


Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia

Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin ApriliaRifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia

Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia

Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia

 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates