Pages

Tampilkan postingan dengan label Manajemen Investasi Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Investasi Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Oktober 2015

Makalah Pasar Modal Syari'ah


 


MAKALAH
MANAJEMEN INVESTASI SYARI’AH
Pasar Modal Syari’ah

Dosen Pembimbing :
M. Ah. Subhan Zainal Abidin, S.HI., M.EI.






Oleh:
M. Nurul Huda
Miftakhul Magfiroh
Rif’atin Aprilia

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
2015


KATA PENGANTAR

   Segala puji bagi Allah SWT. dzat yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya, karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu tentang “Pasar Modal Syari’ah”. Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Investasi Syari’ah”.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah ini.




Lamongan, 20 Oktober 2015







Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I        PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah.......................................................... 1
B.           Rumusan Masalah.................................................................... 2
C.           Tujuan Penulisan...................................................................... 2
BAB II       PEMBAHASAN
A.           Pengertian Pasar Modal Syari’ah............................................. 3
B.           Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah....................................... 3
C.           Perkembangan Pasar Modal di Indonesia............................... 5
D.           Fungsi, Manfaat dan Prinsip Pasar Modal Syari’ah................ 6
E.            Pelaku Pasar Modal Syari’ah................................................... 8
F.            Instrumen Pasar Modal Syari’ah............................................. 9
BAB III     PENUTUP
A.           Kesimpulan.............................................................................. 14
B.           Saran ....................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 16


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki.
Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern.
Berdasarkan hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Pasar Modal Syari’ah”.

B.            Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji oleh penulis. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.             Apa pengertian dari Pasar Modal Syari’ah?
2.             Apa Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah?
3.             Bagaimana Perkembangan Pasar Modal di Indonesia?
4.             Apa saja Fungsi, Manfaat dan Prinsip-Prinsip dari Pasar Modal Syariah?
5.             Siapa sajakah Pelaku Pasar Modal Syari’ah?
6.             Apa saja Instrumen Pasar Modal Syari’ah?

C.           Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Manajemen Investasi Syariah juga sebagai berikut :
1.             Untuk mengetahui Definisi dari Pasar Modal Syari’ah.
2.             Untuk mengetahui Dasar Hukum Pasar Modal Syrai’ah.
3.             Untuk mengetahui Perkembangan Pasar Modal di Indonesia.
4.             Untuk mengetahui Fungsi, Manfaat dan Prinsip-Prinsip dari Pasar Modal Syari’ah.
5.             Untuk mengetahui Para Pelaku Pasar Modal Syari’ah.
6.             Untuk mengetahui Instrumen Pasar Modal Syari’ah di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual efek-efek di pasar modal yang disebut emiten, sedangkan pembeli disebut investor.[1]
Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Sedangkan efek Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk fatwa.

B.            Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah
Dasar hukum Pasar Modal Syari’ah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 279, An-Nisa’ ayat 29, Al-Jumu’ah ayat 10, Al-Maidah ayat 1 dan surat Al-Baqarah ayat 278, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Q.S Al-Baqarah :278) [2]
Landasan fatwa juga diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain :
1.             Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
2.             Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
3.             Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
4.             Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
5.             Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
6.             Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
7.             Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
8.             Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
9.             Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
10.         Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
11.         Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
12.         Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
13.         Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
14.         Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1.             Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
2.             Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
3.             Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah, juga terdapat  Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

C.           Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintahan kolonial atau VOC.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
1.             14 Desember 1912 : Bursa efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintahan Hindia-Belanda.
2.             1914 – 1918 : Bursa efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
3.             1925 – 1942 : Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa efek di Semarang dan Surabaya.
4.             Awal tahun 1939 : Bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
5.             1942 – 1952 : Bursa efek di Jakarta ditutup selama perang dunia II.
6.             1952 : Bursa efek di Jakarta diaktifkan kembali.
7.             1956 : Bursa efek semakin tidak aktif, karena program nasionalisasi perusahaan Belanda.
8.             1956 – 1977 : Perdagangan di bursa efek vakum.
9.             10 Agustus 1977 : Bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. Pada tanggal ini pun diperingati sebagai HUT Pasar Modal.
10.         3 Juli 1997 : lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Investment Management.
11.         3 Juli 2000 bursa efek indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index.
12.         4 Maret 2003 : Pasar Modal Syari’ah diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal.
Dari data diatas dapat diketahui bahwa meskipun secara resmi pasar modal syari’ah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syari’ah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997.

D.           Fungsi, Manfaat dan Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah
Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syari’ah secara umum berfungsi :[3]
1.             Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.             Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.             Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan produksinya.
4.             Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal konvensional.
5.             Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1.             Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2.             Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3.             Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4.             Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.             Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6.             Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik.
7.             Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8.             Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
9.             Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial[4]
Adapun Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah, antara lain:      
1.             Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
2.             Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
3.             Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
4.             Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang
melebihi kemampuannya yang dapat menimbulkan kerugian.
5.             Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

E.            Pelaku Pasar Modal Syari’ah
1.              Emiten
yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di Bursa. Adapun tujuan melakukan emisi, yaitu:
a.              Untuk perluasan usaha.
b.             Untuk memperbaiki struktur modal
c.              Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
d.             Sarana promosi.
e.              Adanya keterbukaan yang mendorong meningkatnya profesionalisme.
f.              Menurunkan kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat, menjadi investor besar.
2.              Investor
yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Adapun tujuan investor :
a.              Memperoleh dividen, yaitu keuntungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten.
b.             Kepemilikkan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c.               Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.
3.              Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.
4.              Reksa Dana
yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

F.            Instrument Pasar Modal Syari’ah
Adapun beberapa instrumen pasar modal syariah di Indonesia :
1.             Saham Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikkan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian, si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen.
Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikkan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pemegang saham pun harus siap menghadapi risiko capital loss, yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki kemudian dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari pemegang saham adalah :[5]
a.             Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
b.             Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c.             Capital Gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
Di Indonesia, prinsip pernyertaan modal secara syariah tidak di-wujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melain-kan berupa pembentuk indeks saham yang memenuhi prinsip syariah.
Secara umum perusahaan yang akan menerbitkan efek syariah harus memenuhi hal-hal berikut :
a.             Dalam anggaran dasar dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
b.             Jenis usahanya dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
c.             Emiten memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang paham dengan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
2.             Obligasi Syariah
Obligasi syariah adalah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi secara konvensional adalah bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.[6]
Obligasi syariah pun dikenal dengan nama sukuk. Jenis-Jenis sukuk antara lain:
a.             Sukuk Korporasi
Sukuk korporasi adalah jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Adapun beberapa pihak yang terlibat :
1)             Obligor, adalah emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2)             Wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
3)              Investor, yaitu pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
Adapun jenis sukuk dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan diadopsi dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN, antara lain :[7]
1)             Sukuk Ijarah
2)             Sukuk Mudharabah
3)             Sukuk Musyarakah
4)             Sukuk Istisna’.
b.             Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.[8]
Karakteristik SBSN :
1)             Sebagai bukti kepemilikkan suatu aset berwujud atau hak
manfaat (beneficial tittle); pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan
2)              Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir
3)             Penerbitannya melalui wali amanat berupa special purpose vehicle (SPV)
4)             Memerlukan underlying aset (sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek perjanjian).
5)             Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Adapun tujuan dari sukuk negara :
1)             Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara.
2)             Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah.
3)             Mengembangkan alternatif instrumen investasi.

3.                   Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manager investasi, begitu pula pengelolaan dan investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan penggunaan investasi.[9]

4.              Efek Beragun Aset Syariah
Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikkan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[10]

5.              Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)
Mekanisme rights bersifat opsional di mana rights merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Rights ini diberikan kepada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada saat second offering.[11]

6.              Warran Syariah
Warran merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan dengan waktu yang telah ditetapkan pula.[12]


BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah.
Dasar hukum Pasar Modal Syari’ah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278, Al- Baqarah ayat 279An-Nisa’ ayat 29Al-Jumu’ah ayat 10 dan surat Al-Maidah ayat 1Landasan fatwa juga diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006.
Secara resmi pasar modal syari’ah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syari’ah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997.
Adapun Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah, antara lain:      Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat; Pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan; Akad yang terjadi harus jelas; tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya; Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian.
Pelaku Pasar Modal Syariah adalah Emiten, Investor, Perusahaan pengelola dana dan Reksa Dana. Adapun Instrumen Pasar Modal Syari’ah di Indonesia adalah Saham Syari’ah, Obligasi Syari’ah, Reksa Dana Syari’ah, Efek Beragun Aset Syari’ah, Right Issue Dan Warran Syari’ah.

B.            Saran
1.             Kita Sebagai umat muslim, hendaknya mengetahui sejarah dan perkembangan perbankan syari’ah.
2.             Kita harus dapat memilah-milah mana kegiatan yang bebasis syari’ah dan non-syari’ah.

3.             Hendaknya kita tidak lupa bahwa riba dan bunga adalah sesuatu yang dilarang dalam islam.


[1] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta: Kencana, 2009), 111
[2] Depag, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah (Surabaya: CV. Penerbit Fajar Mulya,1998),
[3] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, 114
[4] Ibid, 113
[5] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, 138
[6]  Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Unversitas Indonesia, 2004) ,270
[7] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, 143-144
[8] Ibid, 147
[9] Ibid, 150-151
[10] Ibid, 152
[11] Ibid, 153
[12] Ibid, 154





Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia



 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates