MAKALAH
ILMU KALAM
“KHAWARIJ”
Dosen Pembimbing:
Victor Imaduddin Ahmad, M.Ag.
KELOMPOK 1
Abdul Manan
Fathur Rozi
Indra Rahmawati
Novi Hidayati
Rif’atin Aprilia
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. dzat
yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya,
karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah
ini sesuai dengan apa
yang diharapkan yaitu tentang
“Khawarij”. Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas Ilmu
Kalam.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang turut berpartisipasi dalam
proses penyusunan tugas ini,
karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan
orang lain dan tanpa adanya bimbingan,
serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap
agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik
yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah
ini.
Lamongan,
15 Maret 2014
|
|
Penulis
|
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah............................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C.
Tujuan
Penulisan.......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khawarij..................................................................................... 3
B.
Sejarah
Kemunculan Khawarij..................................................................... 3
C.
Doktrin-Doktrin
Khawarij........................................................................... 4
D.
Sekte-Sekte
Khawarij.................................................................................. 6
E.
Dalil-Dalil
tentang Khawarij........................................................................ 10
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................. 14
B.
Sikap
Penulis tentang Khawarij................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan
pemikiran dalam Islam tidak terlepas dari perkembangan sosial dalam kalangan
Islam itu sendiri. Memang, Pembahasan pokok dalam Agama Islam adalah aqidah,
namun dalam kenyataanya masalah pertama yang muncul di kalangan umat Islam
bukanlah masalah teologi, melainkan persolaan di bidang politik, hal ini
berdasarkan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa titik awal munculnya persoalan
pertama ini di tandai dengan lahirnya kelompok-kelompok dari kaum muslimin yang
telah terpecah yang kesemuanya itu di awali dengan persoalan politik yang
kemudian memunculkan kelompok-kelompok dengan berbagai Aliran teologi dan
berbagai pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
Dalam sejarah
agama Islam telah tercatat adanya firqah-firqah (golongan) di lingkungan umat
Islam, yang antara satu sama lain bertentangan pahamnya secara tajam yang sulit
untuk diperdamaikan, apalagi untuk dipersatukan.
Hal ini sudah
menjadi fakta dalam sejarah yang tidak bisa dirubah lagi, dan sudah menjadi
ilmu pengetahuan yang termaktub dalam kitab-kitab agama, terutama dalam
kitab-kitab ushuluddin.
Barang siapa
yang membaca kitab-kitab ushuluddin akan menjumpai didalamnya
perkataan-perkataan: Syiah, Khawarij, Qodariah, Jabariah, Sunny (Ahlussunnah
Wal Jamaaah), Asy-Ariah, Maturidiah, dan lain-lain.
Umat Islam, khususnya yang
berpengetahuan agama tidak heran ketika melihat/membaca hal ini karena Nabi
Muhammad SAW sudah juga mengabarkan pada masa hidup beliau.
Untuk itu dalam makalah ini penulis
hendak membahas tentang salah satu jenis firqah diatas, yaitu golongan khawarij dan
pemikirannya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian khawarij?
2.
Bagaimana
sejarah kemunculan khawarij?
3.
Apa
saja doktrin-doktrin khawarij?
4.
Apa
saja sekte-sekte dalam khawarij?
5.
Apa
saja dalil-dalil tentang khawarij?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian / definisi khawarij.
2.
Untuk
mengetahui sejarah kemunculan khawarij.
3.
Untuk
mengetahui doktrin-doktrin khawarij.
4.
Untuk
mengetahui sekte-sekte khawarij.
5.
Untuk
mengetahui dalil-dalil tentang khawarij.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Khawarij
Khawarij adalah aliran dalam teologi
Islam yang pertama kali muncul. Secara etimologis, kata khawarij berasal dari
bahasa Arab yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau
memberontak. Menurut Abi Bakar Ahmad Al-Syahrastani, bahwa yang disebut
Khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah
disepakati jama’ah, baik ia keluar pada masa sahabat Khulafaur Rasyidin atau
pada masa tabi’in secara baik-baik.[1]
Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, Khawarij berarti setiap muslim yang
ingin keluar dari kesatuan umat Islam.[2]
Adapun yang dimaksud khawarij dalam
terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte atau kelompok atau aliran pengikut
Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan
terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dalam perang
Siffin pada tahun 37H/648M, dengan kelompok bughat (pemberontak)
Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.[3]
B.
Sejarah
Kemunculan Khawarij
Golongan Khawarij timbul setelah
perang Siffin. Perang yang terjadi antara ‘Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah
disuatu daerah di Iraq yang bernama Siffin pada tahun 37H/657M. Peperangan ini
cukup besar, terbukti dengan banyaknya korban. Dipihak ‘Ali, gugur
±25.000 orang dan dipihak Muawiyah ± 45.000 orang. Ini merupakan bala yang
besar bagi umat Islam dalam abad-abadnya yang pertama.[4]
Jalannya peperangan menguntungkan
pasukan ‘Ali, hampir seluruh pasukan Muawiyah lari kucar-kacir. Akan tetapi
mereka menjalankan atau menyerukan “cease fire” yaitu penghentian tembak
menembak. Mereka mengikatkan beberapa kitab suci Al-Qur’an diujung tombak
mereka dan mengacungkannya keatas sambil meneriakkan penghentian tembak menebak
yang berhukum kepada Al Qur’an.
Ali sebenarnya sudah mencium
kelicikan dibalik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk
menolak permintaan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya terutama
ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan
Zaid bin Husein Ath-Thai, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar
(komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.[5]
Namun, sebagian lagi diantara
pasukan ‘Ali ada yang tidak suka menerima ajakan tahkim tersebut, karena mereka
menganggap bahwa orang yang mau berdamai ketika pertempuran adalah orang yang
ragu akan pendiriannya, dalam kebenaran peperangan yang ditegakkan. Hukum Allah
sudah nyata, kata mereka. Siapa yang melawan khalifah yang sah harus diperangi.
Mereka juga tidak menyukai berhukum kepada Al Qur’an seperti yang diserukan
Muawiyah, karena mereka berpaham :
1.
Berhukum kepada Qur’an itu hanya ucapan bibir saja, sedang
hakikatnya akan berhukum pada “delegasi” yang berunding.
2.
Menerima penghentian tembak-menembak itu berarti ragu atas
kebenaran pendirian.
3.
Orang yang ragu-ragu tidak berhak menjadi imam, kata mereka.
Kaum
ini akhirnya membenci Sayyidina ‘Ali karena dianggapnya lemah dalam menegakkan
kebenaran, sebagaimana mereka membenci Muawiyah yang melawan Khalifah yang sah.
Inilah asal usul kaum Khawarij.[6]
C.
Doktrin-Doktrin
Khawarij
Bila dianalisis secara mendalam,
doktrin-doktrin yang dikembangkan oleh kaum khawarij dapat dikategorikan
menjadi tiga kategori yaitu: doktrin politik, teologi, dan social.[7]
1.
Doktrin Politik
Melihat pengertian politik secara praktis yakni kemahiran
bernegara, atau kemahiran berupaya menyelidiki manusia dalm memperoleh
kekuasaan, atau kemahiran mengenai latar belakang, motivasi, dan hasrat mengapa manusia ingin
memperoleh kekuasaan. Khawarij dapat dikatakan sebagai sebuah partai
politik.
a.
Khalifah atau imam harus di pilih secara bebas oleh seluruh
umat islam.
b.
Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan
demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi
syarat.
c.
Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan
bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan di
bunuh kalau melakukan kezaliman
d.
Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke
tujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman ra. Di anggap telah menyeleweng.
e.
Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah tahkim, ia di
anggaptelah menyeleweng.Muawiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al Asy’ari juga
di anggap menyeleweng dan teleh menjadi kafir,
f.
Pasukan perang Jamal yag melewati Ali juga kafir.
2.
Doktrin Teologi
Selain
itu juga dibuat pula doktrin teologi tentang dosa besar. Doktrin teologi
Khawarij yang radikal pada dasarnya merupakan imbas langsung dari doktrin
sentralnya, yakni doktrin politik.
Mereka
fanatik dalam menjalankan agama. Sifat fanatik itu biasanya mendorong seseorang
berfikir simplistis, berpengetahuan sederhana, melihat pesan berdasarkan
motivasi pribadi, dan bukan berdasarkan pada data dan konsitensi logis,
bersandar lebih banyak pada sumber pesan (wadah) dari pada isi pesan, mencari
informasi tentang kepercayaan orang lain dari sumber kelompoknya dan bukan dari
sumber kepercayaan orang lain, mempertahankan secara kaku sistem
kepercayaannya, dan menolak, mengabaikan, dan mendistorsi pesan yang tidak
konsisten dengan sistem kepercayaannya.
Orang-orang
yang mempunyai prinsip khawarij ini menggunakan kekerasan dalam menyalurkan
aspirasinya. Sejarah mencatat bahwa kekerasan pernah memegang peran penting.
Diantara Doktrin-doktrin dari segi teologi yang
dikembangkan oleh khawarij:
a.
Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim
sehingga harus di bunuh. Yang sangat anarkis ( kacau ) lagi, mereka menganggap
bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim
lain yang telah di anggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus
dilenyapakan pula.
b.
Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan
mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam darul
harb (negara musuh) , sedang golongan mereka sendiri di anggap darul islam (negara
islam).
c.
Seseorang harus menghindari pimpinan yang menyeleweng.
d.
Adanya wa’ad dan wa’id ( orang yang baik harus masuk surga
sedangkan orang yang jahat masuk ke dalam neraka).
3.
Doktrin Sosial
Doktrin
ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok khawarij sehingga sebagian pengamat
menganggap doktrin ini lebih mirip dengan doktrin mu’tazilah, meskipun
kebenarannya adalah doktrin ini dalam wacana kelompok khawarij patut dikaji
mendalam.
Namun,
bila doktrin teologis-sosial ini benar-benar merupakan doktrin khawarij, dapat
diprediksikan bahwa kelmpok khawarij pada dasarnya merupakan orang-orang baik.
Hanya saja, keberadaan mereka sebagai kelompok minoritas penganut garis keras,
yang aspirasinya dikucilkan dan di abaikan penguasa, di tambah oleh pola
pikirnya yang simplistis, telah menjadikan mereka bersikap ekstrim.
Diantara Doktrin-doktrin dari segi teologi sosial
yang dikembangkan oleh khawarij:
a.
Amar ma’ruf nahi mungkar
b.
Memalingkan ayat-ayat Al Qur’an yang tampak mutasyabihat (
samar).
c.
Al Qur’an adalah makhluk
d.
Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan
D.
Sekte-Sekte
Khawarij
Perkembangan khawarij telah
menjadikan imamah-khalifah (politik) sebagai doktrin sentral yang memicu adanya
doktrin-doktrin teologis. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan
kelompok khawarij menyebabkan kelompok mereka sangat rentan akan terjadinya
perpecahan-perpecahan, baik secara internal kaum khawarij sendiri , maupun
secara eksternal dengan sesama kelompok islam lainnya.[8]
Sekte- Sekte Yang Muncul Yaitu:
1.
Al-muhakkimah
Terdiri
dari pengikut Ali, kaum khawarij asli. Prinsip utamanya adalah soal arbitrase.
Ali, Muawiyah, Amru Bin Ash Abu Musa Al Asy’ary dan semua yang menyetujui
adanya arbitrase adalah dianggap dosa besar dan kafir.
2.
Az-zariqoh
Yaitu
generasi khawarij yang terbesar setelah Muhakkimah mengalami kahancuran.
Golongan ini dipimpin oleh Ibnu Al Azraq. Maka nama pemimpin itu kemudian
dijadikan sebutan golongan ini yaitu Azzariqoh. Gelar pemimpin mereka (Nafi Bin
al Azraq) adalah amirul mukminin. Wilayah kekuasaannya yaitu antara Iraq-Iran.
Nafi meninggal pada tahun 686 M dalam pertempuran di Iraq. Pemikiran dari
Azzariqoh radikal, kecenderungan persoalan yang dilontarkan adalah masalah
Musyrik. Ada beberapa kriteria yang disepakati digolongkan musyrik. Yaitu :
a.
Semua orang islam yang tak sepaham dengan golongannya.
b.
Sepaham tapi tidak mau berhijrah.
c.
Golongan yang tidak mau hidup di lingkungan mereka.
Proses
masuk golongan ini yaitu dengan dihadapkan dengan seorang tawanan, maka jika
tawanan ini dia bunuh maka dia akan diterima. Namun jika tawanan itu tidak
dibunuh maka ia tidak diterima. Dan sebaliknya, maka ia malah harus dibunuh
dengan dipenggal kepalanya.
3.
Najdat
Paham
Azzariqoh berkembang, tetapi karena pendapatnya yang terlalu ekstrem, maka
timbullah golongan lain, yaitu Najdat. Golongan ini tidak setuju atas faham
Azzariqoh yang menyatakan bahwa orang-orang azraqi yang tidak mau berhijrah
masuk lingkungannya adalah kafir.
Golongan
ini dipimpin oleh Najdah Ibnu Amir Al Hanafi dari Yamamah.
Pokok-pokok
pemikiran mereka :
a.
Pelaku dosa besar bukan kafir dan tidak kekal di neraka.
Bila golongannya melakukan dosa besar maka akan mendapat siksa yang kemudian
akan ke surga.
b.
Dosa kecil akan bisa berubah menjadi dosa besar bila
dilakukan secara terus menerus dan pelakunya bisa menjadi Musyrik.
c.
Tiap muslim wajib ma’rifatullah dan ma’rifaturrosul, dan
segala yang diwahyukan kepadanya. Orang yang tidak mengetahui tidak diampuni.
d.
Seorang yang mengerjakan hal haram dan tidak mengetahui
keharamannya, maka dapat di ma’fu.
e.
Muslim harus mengetahui haramnya membunuh muslim lainnya.
f.
Faham taqiyah “merahasiakan” dan tifak menyatakan keyakinan
untuk keamanan diri seseorang. Bentuk taqiyah yaitu dengan perkataan dan
perbuatan. Misalnya, bila seseorang secara lahiriyah-nya bukan islam, tetapi
selama hakikinya ia tetap mengesakan Allah maka ia tetap islam.
Perpecahan Najdah.
Sebab perpecahan :
a.
Dosa kecil bisa berubah menjadi dosa besar.
b.
Dosa besar tidak membuat pengikutnya menjadi kafir.
c.
Pembagian gonimah (rampasan perang).
d.
Najdah bersikap lunak terhadap kholifah Abdul Malik Bin
Marwan dari dinasti Umayyah.
Karenanya para pendukung Najdah
(semula ) menjadi musuhnya. Abu Fudaik dan Rosyid melawan Najdah. Dan Najdah
erpenggal lehernya .dan Atiyah pergi melarikan diri menuju ke sajistan di Iraq.
4.
Ajjaridah
Didirikan
oleh Abdul Karim bin Ajrad. Menurut syahrasti ia adalah teman dari Atiyah al
Hanafi. Beberapa pemikirannya :
a.
Berhijrah bukan suatu kewajiban , tetapi suatu kebajikan.
b.
Kaum Ajjaridah tidak wajib hidup di lingkungannya.
c.
Harta rampasan yang boleh diambil adalah harta orang yang
mati terbunuh.
d.
Tidak ada dosa turun remurun dari seorang ayah yang musyrik
kepada seorang anak.
e.
Surat Yusuf bukan bagian dari Al Qur’an, karena berisi/
membawakan masalah percintaaan. Dan menurutnya Al-Qur’an tidak mungkin
membawakannya.
f.
Ajjaridah pecah menjadi 2 golongan, yaitu :
1)
Maimuniyah
Mereka
berpendapat bahwa baik dan buruknya amal perbuatan manusia timbul dari kemauan
dan kekuasaan manusia sendiri.
2)
Asy-Syu’aibiyah
Mereka
berpendapat bahwa Allah adalah sumber dari segala perbuatan manusia. Dengan
demikian, manusia hanya menjalankan kehendak Allah saja, dan mereka tidak bisa
menolak sama sekali.
5.
Surfiyah
Dipimpin
oleh Ziad Ibnu Al-Asfar. Golongan ini mirip dengan golongan Azzariqoh yang
terkenal dengan ke-ekstriman-nya. Namun mereka tidak se-ekstrim Azzariqoh.
Pendapat
paham Surfiyah :
a.
Tidak setuju bila anak-anak kaum musyrik dibunuh.
b.
Kaum mu’min yang tidak hijrah tidaklah digolongkan kafir.
c.
Daerah islam di luar Surfiyah bukan daerah yang harus diperangi.
Namun yang boleh diperangi adalah daerah kampung pemerintah.
d.
Dalam peperangan, anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan
tawanan.
e.
Orang yang berdosa besar tidak musyrik.
f.
Dosa besar dibagi menjadi 2 bagian :
1)
Dengan sangsi di dunia dan tidak ada sanksinya seperti zina,
mencuri,membunuh.
2)
Dengan sanksi di akhirat seperti puasa, zakat, shalat.
6.
Ibadiyah
Dipimpin
oleh Abdullah ibnu Ibad dan termasuk aliran paling moderat dibanding golongan
khawarij lainnya. Golongan ini muncul setelah memisahkan diri dari Azzariqoh.
Abdullah Ibnu Ibad tidak mau membantu memerangi pemerintah bani Umayyah atas
ajakan Azzariqoh. Bahkan hubungannya dengan Umayyah (Khalifah Abdul Mlik Bin
Marwan) sangat baik. Kelanjutan dari hubungan baik ini sampai generasi Ibadiyah
berikutnya.
Ajaran-Ajaran
Ibadiyah:
a.
Muslim yang tidak sepaham tidak mukmin dan tidak pula
musyrik, tetapi kafir. Membunuhnya haram dan syahadatnya dapat diterima.
b.
Daerah tauhid yaitu daerah yang mengesakan Allah tidak boleh
diperangi, walaupun daerah itu ditempati oleh muslim yang tidak sepaham. Daerah
kafir yang harus diperangi yaitu daerah pemerintah.
c.
Muslim yang berdosa besar dan masih mengesakan Allah bukan
mukmin. Bila kafir maka hanya kafir ni’mah, bukan kafir millah(Agama) maka
tidak keluar dari islam.
d.
Harta rampasan perang hanyalah kuda dan senjata.
Paham ibadiyah di atas menunjukkan
kemoderatannya dibanding lainnya. Sifat inilah yang membuatnya mampu bertahan
lebih lama. Sampai sekarang masih mampu dibuktikan / ditemukan di daerah Afrika
Utara, Arabia Selatan dan sebagainya.
Berkenaan dengan persoalan ini Harun
Nasution megidentifikasikan beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan
sebagai aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut :
1.
Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan
golongannya, walaupun orang itu adalah penganut agama islam.
2.
Islam yang benar yaitu islam yang mereka fahami dan amalkan,
sedangkan islam sebagaimana yang difahami dan diamalkan golongan lain adalah
tidak benar.
3.
Orang-orang islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa
kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu islam yang mereka fahami dan mereka
amalkan.
4.
Karena pemerintah dan ulama yang tidak sefaham dengan mereka
adalah sesat, maka mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri. Yakni imam
dalam arti pemuka agama dan pemuka pemrintah.
5.
Mereka bersifat fanatic dan tidak segan-segan menggunakan
kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.
E.
Dalil-Dalil
tentang Khawarij
Berikut ini diantara penafsiran yang dilakukan
al-Khawarij terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang bertujuan untuk menyokong dan
menguatkan eksistensi sekte mereka, adapun contoh tersebut sebagai berikut :
1.
Ayat yang melegitimasi dalam memvonis Kafir terhadap
setiap pelaku dosa besar, yaitu dalam surat Ali Imran ayat 97 :
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Ayat ini mereka simpulkan bahwa orang yang meninggalkan kewajiban haji adalah orang kafir.
2.
Surat al-Mai’dah
ayat 44:
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang
menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh
nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab
Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut
kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar
ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir.”
Menurut
Khawarij, bahwa setiap pelaku dosa/pekerja maksiat, tanpa mempermasalahkan tingkat
syariknya, maka tetap dia menjadi ”kafir”, karena mereka telah menyimpang dari
wahyu Allah swt. Al-khawarij juga menghukum para pelaku maksiat tersebut sesuai
yang tertulis dalam nashal-Qur’an tersebut
3.
Surat al-Taaghabun
ayat 2
“Dia-lah yang menciptakan kamu Maka
di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. dan Allah Maha
melihat apa yang kamu kerjakan.”
Mereka mengkategorikan manusia hanya ada dua macam, yaitu
kafir dan mukmin. Sedangkan orang fasiq tidak ada diantara kita semua. Orang
fasiq tetap ada pada kategori kafir, dan orang yang tidak beriman tetap
dikatakan kafir.
4.
Surat ali-Imron ayat 106
Pada hari yang di waktu itu ada muka
yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang
hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): "Kenapa kamu kafir sesudah
kamu beriman? karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu".
Khawarij mengatakan bahwa orang-orang fasiq sudah pasti
hitam mukanya, karena fasiq merupakan bagian dari orang-orang kafir.
5.
Surat as-Sajdah ayat 20
Dan Adapun orang-orang yang Fasik
(kafir) Maka tempat mereka adalah Jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar
daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka:
"Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya."
Berdasarkan
ayat ini al-Khawarij menjadikan seseorang itu termasuk golongan pendusta.
Demikian beberapa ayat-ayat al-Qur’an,. Dijadikan al-Khawarij untuk mengklaim
para pelaku dosa besar sebagai ”kafir”.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Khawarij adalah satu sekte pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar
meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang
menerima arbitrase (tahkim), dalam Perang Siffin pada tahun 37 H /648 M, dengan
kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan
khilafah.
Adapun doktrin yang dikembangkan
oleh kaum khawarij dapat dikategorikan menjadi tiga kategori : politik, teologi, dan social.
Perkembangan khawarij telah
menjadikan imamah-khalifah(politik) sebagai dioktrin sentral yang memicu adanya
doktrin-doktrin teologis. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan
kelompok khawarij menyebabkan kelompok mereka sangat rentan akan terjadinya
perpecahan-perpecahan, baik secara internal kaum khawarij sendiri , maupun
secara eksternal dengan sesama kelompok islam lainnya. Sekte- Sekte yang
muncul, diantaranya : Al-muhakkimah, Az-zariqoh, Najdat, Ajjaridah, Surfiyah,
Ibadiyah, dll.
B.
Sikap
Penulis tentang Khawarij
1.
Kaum
Khawarij memang menyempal dari agama seperti keluarnya anak panah dari
busurnya. Namun, walaupun begitu, kaum Khawarij tidak tergolong sengaja berbuat
dusta. Bahkan, menurut para ulama, mereka dikenal jujur. Kaum Khawarij
memandang sikap berdusta sebagai dosa besar yang menyebabkan seorang Muslim
menjadi kafir, sekalipun diterapkan sekedar untuk bercerita fiktif.
2.
Penyebab perpecahan kaum khawarij adalah watak radikalis, bengis, suka
kekerasan, dan tak gentar mati, keras hari, berani, bersikap merdeka, tidak
bergantung pada orang lain dan semangat keagamaan yang mereka miliki membuat mereka
selalu mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa islam dan umat islam
yang ada di zaman mereka.
3.
Cara mereka (khawarij) memperlakukan makna lahiriah ayat al-Qur’an telah
menyebabkan mereka tidak dapat menangkap inti dan maksud al-Qur’an yang lebih
dalam. Mereka seharusnya mempelajari sebab turunnya al-Quran serta mutasyabihat,
berikut rahasia-rahasia kebahasaannya. Niscaya mereka
tidak akan terjerumus dalam kesalahan akibat kecerobohan berpikir dan pengingkaran
mereka yang luar biasa.
4.
Kaum
Khawarij dikenal pemberani dalam membela kebenaran dan menghadapi para
penguasa. Mereka juga dikenal banyak beribadah. Rasulullah bersabda:
"Shalatmu terlihat hina bila dibanding shalat mereka."
[1]
Abuddin Nata, Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2001), 4
[2]
Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 49
[3]
Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran Sejarah Analisa Perbandingan
(Jakarta: UI. Press. cet. I. 1985), 11
[4]
Sirajuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah (Jakarta: Pustaka Tarbiyah,
cet. 32. 2006), 114
[5] Abdul
Rozak dan Rosihon Anwar, Op. Cit., 50
[6] Sirajuddin
Abbas, Op. Cit., 115
[7]
Zahra Imam Muhammad Abu. Aliran Politik dan Akidah (Jakarta Selatan:
Logos, 1996), 8
[8]
Harun Nasution, Op. Cit., 18
[9] Nur Afrizal, Al-Khawarij dan Gaya Penafsiran Mereka terhadap Al-Quran
(Bandung: Jurnal Islam ,2004), 9-11
1 komentar:
Sekarang tidak akan susah untuk menonton film drama korea, cukup dengan download MYDRAKOR di GooglePlay gratis, bisa nonton film drama korea di hp anda, banyak pilihan film drama korea terbaru dan terbaik. MYDRAKOR jadi pilihan streaming film.
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mydrakor.main
https://www.inflixer.com/
Posting Komentar