MAKALAH
MANAJEMEN INVESTASI SYARI’AH
“ Pasar Modal Syari’ah ”
Dosen
Pembimbing :
M. Ah. Subhan Zainal Abidin, S.HI., M.EI.
Oleh:
M. Nurul Huda
Miftakhul Magfiroh
Rif’atin
Aprilia
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. dzat
yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya,
karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah
ini sesuai dengan apa
yang diharapkan yaitu tentang
“Pasar Modal Syari’ah”. Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah “Manajemen Investasi Syari’ah”.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang turut berpartisipasi dalam
proses penyusunan tugas ini,
karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan
orang lain dan tanpa adanya bimbingan,
serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap
agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik
yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah
ini.
Lamongan,
20 Oktober 2015
|
|
Penulis
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.......................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulisan...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal Syari’ah............................................. 3
B.
Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah....................................... 3
C.
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia............................... 5
D.
Fungsi, Manfaat dan Prinsip Pasar Modal Syari’ah................ 6
E.
Pelaku Pasar Modal Syari’ah................................................... 8
F.
Instrumen Pasar Modal Syari’ah............................................. 9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................. 14
B.
Saran
....................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah
yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi
produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan
tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap
harta yang dimiliki.
Untuk mengimplementasikan seruan investasi
tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan
orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk
investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Menurut Irfan Syawqy,
secara faktual pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf
finansial dunia) dunia ekonomi modern.
Berdasarkan
hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Pasar Modal
Syari’ah”.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji
oleh penulis. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah
sebagai berikut :
1.
Apa pengertian dari Pasar Modal Syari’ah?
2.
Apa Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah?
3.
Bagaimana Perkembangan Pasar Modal di Indonesia?
4.
Apa saja Fungsi, Manfaat dan Prinsip-Prinsip dari Pasar
Modal Syariah?
5.
Siapa sajakah Pelaku Pasar Modal Syari’ah?
6.
Apa saja Instrumen Pasar Modal Syari’ah?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai
tugas Manajemen Investasi Syariah juga sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui Definisi dari Pasar Modal
Syari’ah.
2.
Untuk mengetahui Dasar Hukum Pasar Modal Syrai’ah.
3.
Untuk mengetahui Perkembangan Pasar Modal di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui Fungsi, Manfaat dan Prinsip-Prinsip dari Pasar Modal Syari’ah.
5.
Untuk mengetahui Para Pelaku Pasar Modal Syari’ah.
6.
Untuk mengetahui Instrumen Pasar Modal Syari’ah di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar
Modal Syari’ah
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam
pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual efek-efek di pasar modal yang
disebut emiten, sedangkan pembeli disebut investor.[1]
Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal
yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Sedangkan efek Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang penetapannya
dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)
dalam bentuk fatwa.
B.
Dasar Hukum
Pasar Modal Syari’ah
Dasar hukum Pasar Modal Syari’ah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 279, An-Nisa’ ayat 29, Al-Jumu’ah ayat
10, Al-Maidah
ayat 1
dan surat Al-Baqarah ayat 278, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman” (Q.S Al-Baqarah
:278) [2]
Landasan fatwa juga diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan
prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. Terdapat 14 fatwa
yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun
2001, yang meliputi antara lain :
1.
Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001
tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
2.
Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah.
3.
Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
4.
Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003
tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar
Modal.
5.
Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004
tentang Obligasi Syariah Ijarah.
6.
Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007
tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
7.
Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008
tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
8.
Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008
tentang Waran Syariah.
9.
Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
10.
Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008
tentang Metode Penerbitan SBSN.
11.
Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008
tentang Sale and Lease Back.
12.
Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008
tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
13.
Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010
tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
14.
Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang
efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1.
Peraturan Bapepam & LK No
IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
2.
Peraturan Bapepam & LK No
IX.A.14 tentang Akad-akad Yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
3.
Peraturan Bapepam & LK No
II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain UU No. 8 tahun 1995
tentang pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah, juga
terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah
Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
C.
Perkembangan
Pasar Modal di Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum
Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial
Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia Pasar modal ketika itu
didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintahan kolonial
atau VOC.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di
Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
1.
14
Desember 1912 : Bursa efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh
Pemerintahan Hindia-Belanda.
2.
1914 – 1918 : Bursa efek di Batavia
ditutup selama Perang Dunia I.
3.
1925 – 1942 : Bursa efek di Jakarta dibuka
kembali bersama dengan Bursa efek di Semarang dan Surabaya.
4.
Awal tahun 1939 : Bursa efek di Semarang
dan Surabaya ditutup.
5.
1942 – 1952 : Bursa efek di Jakarta
ditutup selama perang dunia II.
6.
1952 : Bursa efek di Jakarta diaktifkan
kembali.
7.
1956 :
Bursa efek semakin tidak aktif, karena program
nasionalisasi perusahaan Belanda.
8.
1956 – 1977 : Perdagangan di bursa efek
vakum.
9.
10 Agustus 1977 : Bursa efek diresmikan
kembali oleh Presiden Soeharto. Pada tanggal ini pun diperingati sebagai HUT
Pasar Modal.
10.
3 Juli 1997 : lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Investment
Management.
11.
3 Juli
2000 bursa efek indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment
Management meluncurkan Jakarta Islamic Index.
12.
4 Maret 2003 : Pasar Modal Syari’ah
diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono didampingi ketua Bapepam
Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi, direksi perusahaan
efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal.
Dari data diatas dapat
diketahui bahwa meskipun secara resmi pasar modal syari’ah diluncurkan pada
tahun 2003, namun instrumen pasar modal syari’ah telah hadir di Indonesia pada
tahun 1997.
D.
Fungsi,
Manfaat dan Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah
Menurut MM. Metwally keberadaan
pasar modal syari’ah secara umum berfungsi :[3]
1.
Memungkinkan bagi masyarakat
berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
2.
Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.
Memungkinkan perusahaan
meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan produksinya.
4.
Memisahkan operasi kegiatan
bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar
modal konvensional.
5.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin
pada harga saham.
Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1.
Menyediakan sumber pembiayaan
jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana
secara optimal.
2.
Memberikan wahana investasi bagi
investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3.
Menyediakan leading
indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4.
Penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah.
5.
Penyebaran kepemilikan,
keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6.
Menciptakan lapangan kerja/
profesi yang menarik.
7.
Memberikan kesempatan memiliki
perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8.
Alternatif investasi yang
memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui
keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
Adapun Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah, antara
lain:
1.
Pembiayaan atau investasi hanya
bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan
bermanfaat.
2.
Karena uang merupakan alat bantu
pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan
usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama
dengan pembukuan kegiatan.
3.
Akad yang terjadi antara pemilik
harta dengan emiten harus jelas.
4.
Baik pemilik harta maupun emiten
tidak boleh mengambil resiko yang
melebihi kemampuannya yang dapat
menimbulkan kerugian.
5.
Adanya penekanan pada mekanisme
yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
E.
Pelaku Pasar
Modal Syari’ah
1.
Emiten
yaitu perusahaan yang
akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di Bursa.
Adapun tujuan melakukan emisi, yaitu:
a.
Untuk perluasan usaha.
b.
Untuk memperbaiki struktur modal
c.
Untuk mengadakan pengalihan
pemegang saham
d.
Sarana promosi.
e.
Adanya keterbukaan yang mendorong
meningkatnya profesionalisme.
f.
Menurunkan kesenjangan sosial,
karena peluang masyarakat, menjadi investor besar.
2.
Investor
yaitu pemodal yang
akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
Adapun tujuan investor :
a.
Memperoleh dividen, yaitu
keuntungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten.
b.
Kepemilikkan perusahaan, semakin
banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c.
Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.
3.
Perusahaan Pengelola Dana (Investment
Company)
adalah perusahaan
yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari
investor.
4.
Reksa Dana
yaitu wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
F.
Instrument Pasar Modal Syari’ah
Adapun beberapa instrumen pasar
modal syariah di Indonesia :
1.
Saham
Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda
kepemilikkan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian, si
pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang
dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan
yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen.
Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti
kepemilikkan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha
maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pemegang saham pun harus siap menghadapi risiko capital loss,
yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki kemudian dinyatakan bangkrut
oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim dari
pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan
dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari pemegang saham adalah :[5]
a.
Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba
yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk
saham.
b.
Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan
oleh emiten.
c.
Capital Gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di
pasar modal.
Di Indonesia, prinsip pernyertaan
modal secara syariah tidak di-wujudkan dalam bentuk saham syariah maupun
non-syariah, melain-kan berupa pembentuk indeks saham yang memenuhi prinsip syariah.
Secara umum perusahaan yang akan
menerbitkan efek syariah harus memenuhi hal-hal berikut :
a.
Dalam anggaran dasar dimuat
ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
b.
Jenis usahanya dan cara
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
c.
Emiten memiliki anggota direksi
dan anggota komisaris yang paham dengan kegiatan-kegiatan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
2.
Obligasi
Syariah
Obligasi syariah adalah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi secara
konvensional adalah bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang
mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok
pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.[6]
Obligasi syariah pun dikenal
dengan nama sukuk. Jenis-Jenis sukuk antara lain:
a.
Sukuk
Korporasi
Sukuk korporasi adalah jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Adapun beberapa pihak yang terlibat :
1)
Obligor, adalah emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan
nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh
tempo.
2)
Wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
3)
Investor, yaitu pemegang sukuk yang
memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai
partisipasi masing-masing.
Adapun jenis sukuk dikenal
secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The
Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
dan diadopsi dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN, antara lain :[7]
1)
Sukuk Ijarah
2)
Sukuk Mudharabah
3)
Sukuk Musyarakah
4)
Sukuk Istisna’.
b.
Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.[8]
Karakteristik SBSN :
1)
Sebagai bukti kepemilikkan suatu
aset berwujud atau hak
manfaat (beneficial
tittle); pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai
jenis akad yang digunakan
2)
Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir
3)
Penerbitannya melalui wali amanat
berupa special purpose vehicle (SPV)
4)
Memerlukan underlying
aset (sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek perjanjian).
5)
Penggunaan proceeds harus
sesuai prinsip syariah.
Adapun tujuan dari sukuk negara
:
1)
Memperluas basis sumber
pembiayaan anggaran negara.
2)
Mendorong pengembangan pasar
keuangan syariah.
3)
Mengembangkan alternatif
instrumen investasi.
3.
Reksa
Dana Syariah
Reksa dana syariah
adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam,
baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manager
investasi, begitu pula pengelolaan dan investasi sebagai wakil shahib
al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan
penggunaan investasi.[9]
4.
Efek
Beragun Aset Syariah
Efek Beragun Aset
Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA
Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang
timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari,
jual beli pemilikkan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi
yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta keuangan
setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[10]
5.
Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)
Mekanisme rights bersifat
opsional di mana rights merupakan hak untuk membeli saham pada
harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Rights ini diberikan
kepada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru
yang dikeluarkan perusahaan pada saat second offering.[11]
6.
Warran
Syariah
Warran merupakan hak
untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan dengan waktu yang
telah ditetapkan pula.[12]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah.
Dasar hukum Pasar Modal Syari’ah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278, Al- Baqarah ayat 279, An-Nisa’ ayat 29, Al-Jumu’ah ayat 10 dan surat Al-Maidah ayat 1. Landasan fatwa juga diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006.
Secara resmi pasar modal syari’ah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syari’ah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997.
Adapun Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah, antara lain: Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat; Pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan; Akad yang terjadi harus jelas; tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya; Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian.
Pelaku Pasar Modal Syariah adalah Emiten, Investor, Perusahaan pengelola dana dan Reksa Dana. Adapun Instrumen Pasar Modal Syari’ah di Indonesia adalah Saham Syari’ah, Obligasi Syari’ah, Reksa Dana Syari’ah, Efek Beragun Aset Syari’ah, Right Issue Dan Warran Syari’ah.
B. Saran
1. Kita Sebagai umat muslim, hendaknya mengetahui sejarah dan perkembangan perbankan syari’ah.
2. Kita harus dapat memilah-milah mana kegiatan yang bebasis syari’ah dan non-syari’ah.
3. Hendaknya kita tidak lupa bahwa riba dan bunga adalah sesuatu yang dilarang dalam islam.
[6] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Unversitas Indonesia, 2004) ,270
3 komentar:
Arigatoo...
hamsahamnida
terimakasih atas artikelnya sangat bermanfaat, saya ingin berbagi informasi mengenai pasar modal, saya akan merekomendasikan sebuah komunitas pasar modal yang meiliki banyak informasi yang bermanfaat dan mampu menambah pengetahuan engenai pasar modal berikut ini adalah linknya http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/
Posting Komentar