Prinsip-Prinsip Dasar Muamalah
(Kholifatul
mahmudah, M. Ainur Rokhim, Rif'atin Aprilia, Siti Afiyah, Zulaikha)
Di
antara prinsip dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
a.
Hukum
Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).
Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi
muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya.
b.
Konsep
Fiqih Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan
c.
Menetapkan
Harga yang Kompetitif
d.
Meninggalkan
Intervensi yang Dilarang
e.
Menghindari
Eksploitasi
f.
Memberikan
Kelenturan dan Toleransi
g.
Jujur
dan Amanah
h.
Menjauhi transaksi Maisir, Gharar, Haram, Riba,
dan Bathil, dll.
1 komentar:
Like thiss...
Posting Komentar