MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYAR’AH
“
Konsep Dasar Uang ”
Dosen
Pembimbing :
Ahmad
Fageh, S.H.I., M.E.I.
Oleh:
Fathur
Rozi
Iin
Qoniatun
Rif’atin
Aprilia
Viky
Zakiyah
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. dzat
yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya,
karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah
ini sesuai dengan apa
yang diharapkan yaitu tentang
“Konsep Dasar Uang”. Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah “Lembaga
Keuangan Syari’ah”.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang turut berpartisipasi dalam
proses penyusunan tugas ini,
karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan
orang lain dan tanpa adanya bimbingan,
serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap
agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik
yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah
ini.
Lamongan,
17 Maret 2015
|
|
Penulis
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.......................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Uang...................................................................... 3
B.
Sejarah
Uang........................................................................... 3
C.
Ciri-Ciri
dan Syarat-Syarat Uang............................................ 6
D.
Konsep
dan Fungsi Uang........................................................ 8
E.
Jenis-Jenis
Uang...................................................................... 9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................. 13
B.
Saran
....................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Uang merupakan alat pembayaran yang dilakukan oleh semua
kalangan didunia, tanpa uang kita tidak dapat membeli sesuatu. Sebelum adanya
uang transaksi yang dilakukan adalah barter atau tukar menukar barang sesuai
dengan jumlah barang yang dibutuhkan. Uang memang sangat penting dimana pun,
sehingga tanpa uang kita tidak bisa melakukan transaksi jual beli, bahkan ada
pepatah yang mengatakan “Ada uang, ada barang” maksudnya dari pepatah ini
memang sangat tepat.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih
mudah daripada barter yang kurang kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok
digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki
keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam
penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Berdasarkan hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan
membahas mengenai “Konsep Dasar Uang.”
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari uang?
2.
Bagaimana sejarah perkembangan uang?
3.
Apa ciri-ciri dan syarat-syarat uang?
4.
Apa konsep dan fungsi dari uang?
5.
Apa saja jenis-jenis dari uang?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui definisi dari uang.
2.
Untuk mengetahui sejarah perkembangan uang.
3.
Untuk mengetahui ciri-ciri dan syarat-syarat uang.
4.
Untuk mengetahui konsep dan fungsi dari uang.
5.
Untuk mengetahui jenis-jenis dari uang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Uang
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, uang adalah alat penukaran
atau standar pengukuran nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara
berupa kertas, emas, perak atau logam yang dicetak dengan bentuk dan gambar
tertentu.[1]
Sedangkan dalam fikih islam, istilah uang biasa disebut dengan
nuqud atau tsaman. Secara umum, uang dalam islam adalah alat tukar atau
transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi
perekonomian.[2]
B.
Sejarah Uang
Adapun
sejarah uang, yaitu :
1.
Tahap Sebelum Barter
Pada tahap ini masyarakat belum mengenal pertukaran karena
setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Apa yang
diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
2.
Tahap Barter
Tahap selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa
apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk
memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari
dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang
dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar dengan barang.
Namun akhirnya dirasakan ada kesulitan-kesulitan dengan
sistem ini, di antaranya:
a.
Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang
diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
b.
Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu
sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya mulai timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar.
3.
Tahap Uang Barang
Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam
pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan
mempertemukan orang-orang yangsaling membutuhkan dalam waktu bersamaan.
Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran,
dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar.
Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah
benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accepted). Benda-benda yang
dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik),
atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari. Misalnya, garam
oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar, maupun sebagai alat pembayaran
upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang. Orang
Inggris menyebut upah sebagai salary, yang berasal dari bahasa Latin Salarium
yang berarti garam. Orang Romawi membayar upah dengan salarium (garam).
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan pertukaran tetap
ada diantaranya:
a.
Nilai yang dipertukarkan belum mempunyai pecahan.
b.
Banyak jenis uang barang yang beredar dan hanya berlaku di
masing-masing daerah.
c.
Sulit untuk penyimpanan (storage) dan pengangkutan
(transportation).
d.
Mudah hancur atau tidak tahan lama.
4.
Tahap Uang Logam
Tahap selanjutnya adalah tahap uang logam. Logam dipilih
sebagai bahan uang karena:
a.
digemari umum
b.
tahan lama dan tidak mudah rusak
c.
memiliki nilai tinggi
d.
mudah dipindah-pindahkan
e.
mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya
Bahan yang memenuhi syarat-syarat
tersebut adalah emas dan perak. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut
uang logam. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai Uang Penuh (full
bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai
nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu,
setiap orang menempa uang, melebur, dan memakainya dan setiap orang mempunyai
hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan
perekonomian, maka perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang
logam juga berkembang. Sedangkan jumlah logam muliaterbatas. Penggunaan uang
logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam hal
penyimpanan dan pengangkutan). Sehingga terciptalah uang kertas.
5.
Tahap Uang Kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar
merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk
melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu
merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pande
emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Selanjutnya masyarakat tidak lagi
menggunakan emas – secara langsung – sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya
mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
Desa Jachymod di Ceko, Eropa Timur,
dianggap sebagai wilayah pertama yang menggunakan mata uang yang diberi nama
dollar, yang merupakan mata uang yang paling populer di abad modern.. Mulanya
disebut Taler, kemudian orang Italia mengejanya Tallero, lidah Belanda menuturkan
daler, Hawai dala, dalam dialek Inggris diungkapkan sebagai dollar. Embrio
dollar dibuat dari bahan baku perak dan emas dalam bentuk koin.
Pada mulanya, taler sendiri adalah
sebutan mata uang yang berkembang di daratan benua Eropa sejak abad ke-16 yang
jenisnya lebih dari 1500. namun dalam peradaban modern, masing-masing bangsa
atau negara menciptakan sebutan tersendiri bagi mata uangnya untuk menunjukkan
statusnya yang independen.
C.
Ciri-Ciri dan
Syarat-Syarat Uang
1.
Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
Agar suatu barang dapat berfungsi
sebagai uang, maka alat tersebut harus dapat diterima oleh individu dan pihak
pihak atau kelompok yang terlibat dalam transaksi dalam system pertukaran
tersebut. Penerimaan tersebut dapat berupa ditetapkan nya dalam undang undang
tentang peredaran uang nominal dan seri tertentu oleh otoritas moneter bank
central serta diumumkan ke public. dan dijaga nilai baik secara fisik maupun
nilai tukarnya.
2.
Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
Kemana pun kita pergi tidak lupa
membawa uang oleh sebab itu uang harus dibentuk sekian rupa sehingga dapat
dibawa dan dapat mudah untuk melakukan transaksi, dalam hal ini uang kertas
yang diciptakan sebagai media tukar sangat mendukung dan cocok untuk maksud
tersebut baik dalam transaksi besar maupun transaksi kecil (dalam perekonomian
modern seperti sekarang malahan uang kertas telah pula digeser oleh uang giral
dan uang plastic atau kartu kredit yang lebih memberi kepraktisan dalam
transaksi).
3.
Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
Uang logam atau kertas harus tahan
terhadap aapapun sehingga dapat bertahan lama, dalam tindak kriminal uang
kertas menjadi sasaran tepat untuk meniru atau memperbanyak uang karena gambar
ataupun warnanya dapat ditiru dengan mudah namun uang logam tidak dapat ditiru
sehingga para kriminal hanya meniru uang kertas saja. Dengan sendirinya untuk
menghindari kemungkinan tersebut uang harus dicetak dengan diberi kode kode
tertentu dan dibuat dari bahan khusus yang sulit untuk ditiru.
4.
Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil (Devisibility)
Karena uang dibuat untuk mampu
berfungsi sebagai alat pertukaran dalam unit besar maupun kecil maka uang
tersebut juga harus dapat dibagi bagi dalam kelipatan nominal besar dan kecil
misalnya Rp 100, Rp1000, Rp 10.000 Rp 50 000 Rp 100.000 dan sebagainya.
5.
Jumlah ya Mencukupi untuk Transaksi (Elasticity of suplay)
Jumlah uang yang beredar harus
mencukupi kebutuhan dunia usaha/perekonomian agar pertukaran tidak macet,
sehingga otoritas moneter bank central sebagai pencipta uang tunggal harus
mampu melihat perkembangan perekonomian jumlah barang jasa yang dipertukarkan
dan menyediakan jumlah uang yang cukup untuk diedarkan bagi perkembangan
perekonomian tersebut.
6.
Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
7.
Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
8.
Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)[3]
D.
Konsep dan Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan
menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
1.
Fungsi Asli
a.
Sebagai alat tukar (medium of change)
Uang dapat berfungsi
sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa.
Pembeli akan
menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan
penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai
dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
b.
Sebagai satuan hitung (unit of account)
Sebagai satuan hitung
untuk mempermudah masyarakat untuk menghitung nilai satu barang atau jasa dalam
mata uang.
Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar
pertukaran.
Tanpa adanya fungsi
satuan hitung, kita akan sulit membandingkan harga barang satu dengan yang
lainnya.
Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk
membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp.
300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka
untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki
sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
c.
Sebagai penyimpan nilai (store of value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa
sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah
uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat
menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
2.
Fungsi Turunan
a.
Sebagai alat pembayaran
b.
Untuk menentukan harga
c.
Sebagai alat pembayaran hutang
d.
Sebagai alat penimbun kekayaan
e.
Sebagai alat pemindahan kekayaan (modal)
f.
Sebagai alat untuk meningkatkan status social.
Persamaan
fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan konvensional adalah uang sebagai
alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account).
Perbedaannya terletak pada Konsep fungsi penyimpanan nilai (storeof value),
ekonomi konvensional menganggap bahwa uang adalah uang dan uang sebaga capital
yang bersifat stock consept. Sedangkan Konsep uang dalam islam sangat jelas dan
tegas bahwa uang adalah uang, dimana uang bukanlah capital, karena disini fungsi
uang hanya digunakan untuk motif transaksi dan motif berjaga-jaga, dan
merupakan public goods.[4]
E.
Jenis-Jenis Uang
1.
Uang Kartal
Uang kartal
adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima
seluruh masyarakat pada perekonomian.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal
26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam
dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia
tersebut disebut hak oktroi.
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953,
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
a.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah,
terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
1)
Dikeluarkan oleh pemerintah
2)
Dijamin oleh undang undang
3)
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
4)
Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun,
sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya
dan diganti dengan Uang Bank.
b.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
Ciri-cirinya sebagai berikut.
1)
Dikeluarkan oleh Bank Sentral
2)
Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank
sentral
3)
Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di
Indonesia: Bank Indonesia)
4)
Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Uang
Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral. berupa uang logam dan uang
kertas.
1)
Uang logam
Uang logam adalah uang
yang terbuat dari logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang
tetap dan dapat dibuat dari emas, perak atau bahan logam lainnya dengan ciri
khas untuk menghindari pemalsuan.
2)
Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan
gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut
penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan
uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas
atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
2.
Uang Giral
Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah
bank umum selain Bank Indonesia.
Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang
giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu
sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau
telegrafic transfer.
Uang giral
merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya
berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran
dengan uang giral.
Keuntungan
menggunakan uang giral sebagai berikut.
b.
Alat pembayaran yang
dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang
dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
c.
Lebih aman karena
risiko uang
hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank
yang mengeluarkan cek/bilyet giro
dengan cara pemblokiran.
Perbedaan uang Kartal dan uang Giral
No
|
Uang Kartal
|
Uang Giral
|
1
|
Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum
|
Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum
|
2
|
Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa
|
Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa
|
3
|
Beredar diseluruh lapisan masyarakat
|
Hanya beredar di kalangan tertentu
|
4
|
Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan
diterima secara langsung.
|
Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Uang adalah alat penukaran atau standar pengukuran nilai yang
dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara berupa kertas, emas, perak atau logam
yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Adapun tahapan sejarah uang, yaitu :
a.
Tahap Sebelum Barter
b.
Tahap Barter
c.
Tahap Uang Barang
d.
Tahap Uang Logam
e.
Tahap Uang Kertas
Ciri-Ciri dan Syarat-Syarat Uang, antara lain:
a.
Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
b.
Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
c.
Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
d.
Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil (Devisibility)
e.
Jumlah ya Mencukupi untuk Transaksi (Elasticity of suplay)
f.
Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
g.
Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
h.
Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan
menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Uang yang beredar dalam masyarakat
dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kertal dan uang giral.
B.
Saran
1.
Manusia dalam kehidupan
sehari – hari membutuhkan uang, dan uang merupakan alat bayar yang sah karena
itu kita jangan sekali–kali
melakkan praktek pencucian uang dan pemalsuan uang karena dapat merugikan
negara dan memperlambat pertumbukan ekonomi negara kita.
2.
Hendaknya kita tidak
lupa bahwa dalam bagian harta kita terdapat bagian orang lain, maka dari itu
kita menyisihkan uang kita untuk membayar zakat ataupun bershodaqah.
[1] Purwadaminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:
Balai Pustaka, 2006), 1323
[2] Muhammad Rawas Qal’ah
Ji, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah
Fi Dhau’ Al-Fiqh wa Al-Syari’ah (Beirut: Dar Al-Nafais, 1999), 23
[3]Gunadarma, Konsep Dasar Ekonomi Moneter dan Uang
Standar Moneter dalam http://wartawar
ga.gunadarma.ac.id/2011/05/konsep-dasar-ekonomi-moneter-dan-uang-standar-moneter/
(03 Mei 2011), 15
[4] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah (Jakarta:
Pustaka Alvabet, 2006), 16
DAFTAR PUSTAKA
Gunadarma, Konsep Dasar Ekonomi Moneter dan Uang
Standar Moneter dalam http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/konsep-dasar-ekonomi-moneter
-dan-uang-standar-moneter/ (03 Mei 2011)
Muhammad Rawas Qal’ah
Ji, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah
Fi Dhau’ Al-Fiqh wa Al-Syari’ah, Beirut, Dar Al-Nafais, 1999
Purwadaminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta,
Balai Pustaka, 2006
2 komentar:
i like it....
ijin copas ea mbak...
terimakasihh
ijin copy yo
Posting Komentar