Pages

Rabu, 21 Oktober 2015

Aspek Pajak dalam Kegiatan Ekonomi


 


MAKALAH
ASPEK HUKUM EKONOMI
“ Aspek Pajak dalam Kegiatan Ekonomi ”

Dosen Pembimbing :
Abdul Wahab, S.H.I., M.E.I.








Oleh:
Rif’atin Aprilia
(2013 0232 9053)


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
2015


KATA PENGANTAR

   Segala puji bagi Allah SWT. dzat yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya, karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu tentang “Aspek Pajak dalam Kegiatan ekonomi”. Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas Aspek Hukum Ekonomi.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah ini.




Lamongan, 09 Maret 2015







Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Dunia ekonomi tidak bisa dilepaskan dari aspek perpajakan. Saat ini pemerintah terus berusaha meningkatakan penerimaan negara dari sektor pajak. Sebab pada masa mendatang penerimaan dari sektor pajak akan menjadi primadona dalam mengisi kas APBN, setelah penerimaan dari sektor  minyak dan gas bumi tidak dapat diharapkan lagi, karena harganya sangat anjlok. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak ini tentunya berkaitan erat dengan berkembang tidaknya dunia usaha. Bila dunia usaha berkembang, maka penerimaan pajak bisa dipastikan akan meningkat. Sebaliknya bila dunia bisnis tidak berkembang, maka penerimaan pajak juga sulit diharapkan akan meningkat.
Setelah berlakunya undang-undang perpajakan sejak tahun 1983, terdapat bermacam-macam pajak yang berlaku. Oleh karenanya dalam penyusunan makalah ini akan diuraikan Aspek Pajak Dalam Kegiatan Ekonomi.

B.            Rumusan Masalah
1.             Apa pengertian dari Pajak?
2.             Bagaimana Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan?
3.             Apa itu Pajak Penghasilan?
4.             Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?
5.             Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?



 BAB II
PEMBAHASAN
          
A.           Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 1 UU KUP).[1]
Dari definisi tentang pajak di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pajak memiliki beberapa aspek dasar:
1.             Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang;
Ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
2.             Sifatnya dapat dipaksakan;
Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
3.             Tidak ada kontraprestasi yang dapat langsung dirasakan oleh pembayar pajak;
4.             Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
5.             Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:[2]
1.             Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.             Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.             Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.             Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

B.            Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP)
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.[3]
Susunan dalam satu naskah dari Undang-Undang NO. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:
1.             BAB I Ketentuan Umum
2.             BAB II Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan dan Tata Cara Pembayaran Pajak
3.             BAB III Penetapan Dan Ketetapan Pajak
4.             BAB IV Penagihan Pajak
5.             BAB V Keberatan Dan Banding
6.             BAB VI Pembukuan Dan Pemeriksaan
7.             BAB VII Ketentuan Khusus
8.             BAB VIII Ketentuan Pidana
9.             BAB IX Penyidikan
10.         BAB X Ketentuan Peralihan
11.         BAB XI Ketentuan Penutup
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
1.             Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
2.             Menigkatakan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
3.             Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
4.             Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
5.             Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
6.             Meningkatakan penerapan prinsip self assement secara akuntabel dan konsisten, dan
7.             Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.

C.           Pajak Penghasilan (PPH)
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994 Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh seseorang atau suatu badan atau Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.[4]
Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan (UU PPh pasal 4 ayat 1). [5]
Dengan demikian pengertian penghasilan dipandang dari segi mengalirnya tambahan kemampuan ekonomi kepada Wajib Pajak, dapat diklasifikasikan  mejadi 4 (empat) macam, yaitu :
1.             Penghasilan dari pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun atas pekerjaan bebas.
Penghasilan dari hubungan kerja demikian misalnya penghasilan yang diterima subjek pajak karena bekerja pada pemberi kerja, seperti karyawan suatu perusahaan, guru suatu sekolah, dan sebagainya.Sedangkan penghasilan atas pekerjaan bebas yaitu penghasilan yang diterima subjek pajak karena menjalankan usaha yang bebas yang tidak berkaitan pada pemberi kerja tertentu tetapi pekerjaan karena profesinya, seperti pekerjaan bebas seorang akuntan public, pekerjaan seorang dokter , pengacara, dan sebagainya.
2.             Penghasilan dari kegiatan usaha
yakni kegiatan melalui sarana perusahaan, misalnya laba atau Sisa Hasil Usaha (SHU),  baik dari usaha perseorangan, perseroan, maupun koperasi.
3.             Penghasilan dari modal
yaitu penghasilan dari harta gerak, harta tidak bergerak, dan harta yang dikerjakan sendiri. Misalnya bunga dari deposito, tabungan, atau surat-surat berharga lainnya, serta penghasilan berupa pembagian laba suatu perusahaan baik berupa dividen maupun bentuk lainnya.
4.             Penghasilan lain-lain
misalnya bisa berupa hadiah undian (menang lotre), penghasilan karena pembebasan utang, dan penghasilanl lainnya.

Menurut Pasal 4 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000, pengecualian penghasilan sebagai objek pajak adalah sebagai berikut: [6]
1.             Bantuan atau sumbangan, termasukzakat yang diterima oleh badan aml zakat yang disahkan oleh Pemerintah dan para penerma zakat yang berhak.
Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, pemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2.             Warisan
3.             Harta termasuk setoran yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetoran modal.
4.             Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
5.             Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa.
6.             Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
7.             Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri  Keuangan.
8.             Bagian laba yang diperoleh atau diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
9.             Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana.
10.         Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan  dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.

Pajak penghasilan juga dapat dibedakan berdasarkan pasal-pasalnya, antara lain : [7]
1.             PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam hubungan kerja (karyawan, karyawati, pegawai), dan pekerjaan bebas (dokter, pengacara, akuntan) atau dengan kata lain dikenakan terhadap gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya.
2.             PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 mengatur tentang pengenaan  dan pemungutan pajak terhadap penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan/atau jasa dari APBN atau APBD.
3.             PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 mengatur tentang pengenaan dan pemungutan pajak atas penghasilan modal yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak .Objek atau penghasilan dari modal tersebut dapat berupa: dividen, bunga, termasuk premium, diskonto,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, hadiah, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain.
4.             PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, yang bisa dikreditkan (diperhitungkan kemudian).
5.             PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan dan dalam melakukan pelunasan  pembayaran  pajaknya, maka Wajib Pajak diperbolehkan mengangsurnya.
6.             PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan atau yang terutang dengan nama dan dalam  bentuk apapun oleh badan pemerintah, BUMN, BUMD atau Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri.

Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:[8]
1.             Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 25.000.000,00
5 %
Di atas 25.000.000,00 s.d 50.000.000,00
10 %
Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 100.000.000,00
15 %
Di atas Rp. 100.000.000,00 s.d Rp. 200.000.000,00
25 %
Di atas Rp. 200.000.000,00
35 %

2.             Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00
10 %
Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 100.000.000,00
15 %
Di atas Rp. 100.000.000,00
30 %

D.           Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984 dan terakhir diubah  dengan UU No. 18 Tahun  2000.
Pengertian dari Pajak Pertambahan Nilai adalah golongan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang ataupun jasa tertentu di daerah pabean.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya,serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.[9]
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4 tentang Objek Pajak, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:[10]
1.             Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penyerahan barang ini harus memenuhi syarat :
a.    Barangnya merupakan barang kena pajak
b.    Penyerahan dilakukan di daerah pabean
c.    Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
2.             Impor BKP, artinya siapapun yang memasukkan BKP ke dalam daerah pabean tanpa  memperhatikan  apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
3.             Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penyerahan jasa  ini harus memenuhi syarat :
a.    Jasa yang diserahkan merupakan barang kena pajak
b.    Penyerahan dilakukan di daerah pabean
c.    Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
4.             Pemanfaatan BKP tidak berwujud  dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5.             Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam  daerah pabean.
6.             Ekspor BKP oleh pengusaha kena pajak.
Ternyata tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A terdapat barang-barang tertentu dan jasa-jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN. Untuk barang yang tidak dikenakan PPN, ada 4 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut :[11]
1.             Barang hasil pertambangan, atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
2.             Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang berjudium maupun yang tidak.
3.             Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
4.             Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN, ada 12 jenis yaitu :[12]
1.             Jasa di bidang pelayanan kesehatan medic
2.             Jasa di bidang pelayanan social
3.             Jasa di bidang pengiriman surat
4.             Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
5.             Jasa di bidang keagamaan
6.             Jasa di bidang pendidikan
7.             Jasa di bidang kesenian
8.             Jasa di bidang penyiaran
9.             Jasa di bidang angkutan umum di darat dan laut
10.         Jasa di bidang tenaga kerja
11.         Jasa di bidang perhotelan
12.         Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan UU No.18 Tahun 2000 Pasal 7 adalah sebagai berikut: [13]
1.             Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen)
2.             Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau Ekspor Barang Kena Pajak adalah 0 % (nol persen)
3.             Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5 % (lima persen) dan setinggi-tingginya 15 % (lima belas persen).

E.            Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap objek berupa bumi dan atau bangunan. Oleh karena jenis pajak ini mengenakan pajak terhadap bumi dan bangunan, maka kalangan dunia usaha atau bisnis juga seringkali memantau ketentuan-ketentuan yang mengaturnya, agar mereka juga dapat mengantisipasi dalam rangka kegiatan bisnis sehari-hari. Dunia bisnis yang sering kali mengantisipasi masalah ini adalah bisnis di bidang property serta bisnis yang berkaitan dengan masalah tanah dan bangunan lainnnya.
Untuk itu beberapa termonologi yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB perlu dikemukakan, sebagai berikut :
1.             Bumi : permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Pengertian permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
2.             Bangunan : konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah: jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, jalan TOL, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan,/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.
3.             Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli. Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.

Yang menjadi subjek pajak dalam PBB adalah badan atau perseorangan yang mempunyai hak atas bumi baik memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan (UU PBB 12 Tahun 1994 Pasal 4 ayat 1). [14]
Pada dasarnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan tidak mengenal pengecualian terhadap subjek pajak, oleh karena PBB merupakan pajak yang objektif atau termasuk pajak kebendaan, pengecualian hanya pada objek saja.
Objek-objek pajak yang tidak dikenakan PBB dalam UU PBB 12 Tahun 1994 Pasal 3, antara lain :[15]
1.             Yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2.             Yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
3.             Yang merupakan hutang lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4.             Yang digunakan oleh perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik
5.             Yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.



BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi pajak, yaitu:
1.             Fungsi anggaran (budgetair)
2.             Fungsi mengatur (regulerend)
3.             Fungsi stabilitas
4.             Fungsi redistribusi pendapatan
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh seseorang atau suatu badan atau Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak penghasilan juga dapat dibedakan berdasarkan pasal-pasalnya, antara lain :
1.             PPh Pasal 21
2.             PPh Pasal 22
3.             PPh Pasal 23
4.             PPh Pasal 24
5.             PPh Pasal 25
6.             PPh Pasal 26
Pengertian dari Pajak Pertambahan Nilai adalah golongan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang ataupun jasa tertentu di daerah pabean. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap objek berupa bumi dan atau bangunan.

B.            Saran
1.             Setiap masyarakat yang dikenakan wajib pajak, hendaknya membayar pajak dengan tepat waktu agar dapat digunakan untuk membangunan Negara.
2.             Bagi masyarakat golongan atas, hendaknya jangan memanipulasi besarnya pajak yang ditanggung, karna hal tersebut merugikan wajib pajak lain dan Negara.


[1] Djoko Muljono, Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No28 Tahun 2007 (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2008), 1
[2] Ahmad Bagus, Makalah Pajak dalam http://bagus-ahmad.blogspot.com/2013/12/makalah-pajak.html (07 Desember 2013), 08
[3] Djoko Muljono, Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap, 3
[4] Wandy Fajar Putra, Makalah Aspek Hukum Pajak dalam Ekonomi dalam http://wandi-ar-rayyan.
blogspot.com/2014/04/makalah-aspek-hukum-pajak-dalam-ekonomi.html (09 April 2014), 08
[5] Muda Markus, Undang-Undang Pajak-Pajak Pusat Terbaru (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004), 12
[6] Ibid, 13
[7] Djoko Muljono, Pengantar PPH dan PPH 21 Lengkap dengan Undang-Undang (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2007), 22
[8] Muda Markus, Undang-Undang Pajak-Pajak Pusat Terbaru, 27
[9] Ibid, 176
[10] Ibid, 182
[11]Ibid, 182
[12] Ibid, 182-183
[13] Ibid, 184
[14] Ibid, 548
[15] Ibid, 547


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Bagus, Makalah Pajak dalam http://bagus-ahmad.blogspot.com/2013/12/makalah-pajak.html (07 Desember 2013)
Djoko Muljono, Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2007, Yogyakarta, CV. Andi Offset, 2008
Djoko Muljono, Pengantar PPH dan PPH 21 Lengkap dengan Undang-Undang, Yogyakarta, CV Andi Offset, 2007
Muda Markus, Undang-Undang Pajak-Pajak Pusat Terbaru, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004
Wandy Fajar Putra, Makalah Aspek Hukum Pajak dalam Ekonomi dalam http://wandi-ar-rayyan.blogspot.com/2014/04/makalah-aspek-hukum-pajak-dalam-ekonomi.html (09 April 2014)




Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin

Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia

Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin ApriliaRifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin - Rif'atin Aprilia

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Semoga Ilmunya Tambah terus ea kakak....

Fafa mengatakan...

Terima Kasih Habib...

Posting Komentar

 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates