MAKALAH
HUKUM
PERBANKAN SYARIAH
“Rahasia Bank
Dalam Kegiatan Usaha Perbankan Syariah”
Dosen Pembimbing
:
M. Ah. Subhan Z.A., S.H.I., M.E.I.
Oleh:
Rif’atin Aprilia
(2013 0232 9053)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
2016
------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
SWT. dzat
yang Maha Sempurna, Maha Pencipta dan Maha Penguasa segalanya, karena hanya dengan ridha-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu tentang “Rahasia Bank Dalam Kegiatan Usaha Perbankan Syariah”.
Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah “Hukum Perbankan Syariah”.
Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas ini,
karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan
orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari–Nya.
Penulis berharap
agar mahasiswa khususnya, dan umumnya dari para pembaca dapat memberikan kritik yang positif dan saran untuk kesempurnaan Makalah ini.
Lamongan, 24 September
2016
|
|
Penulis
|
----------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................... i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
DAFTAR TABEL ............................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah............................................................ 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulisan....................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Perlunya dan
Dasar Pemikiran Ketentuan Rahasia Bank......... 5
B.
Teori Mengenai
Rahasia Bank ................................................. 7
C.
Cakupan Rahasia Bank dalam Kegiatan
Usaha Perbankan
Syariah ..................................................................................... 8
D.
Pihak-Pihak yang
Berkewajiban Merahasiakan Rahasia Bank
Dalam Perbankan Syariah ........................................................ 10
E.
Pengecualian atas Berlakunya Ketentuan Rahasia
Bank
dalam Perbankan Syariah ......................................................... 11
F.
Kewajiban Bank
Memberikan Keterangan dan Hak Nasabah
untuk Mengetahui Isi Keterangan
yang diungkapkan Oleh
Bank Syariah ............................................................................ 17
G.
Perbuatan dan Ancaman Pidana Pelanggaran Ketentuan
Rahasia Bank Dalam Perbankan Syariah ................................. 19
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................... 22
B.
Saran ........................................................................................ 23
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 24
-------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Prinsip kerahasian bank
bertujuan agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar mematuhi
ketentuan-ketentuan dan norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan, agar
bank yang melakukan usahanya menjaga kerahasian nasabahnya, sehingga masyarakat
semakin percaya kepada bank dan membawa dampak semakin meningkatnya keinginan
masyarakat untuk mempergunakan jasa perbankan didalam kegiatan usahanya serta
kebutuhan sehari-hari.
Pada asasnya bank
syariah dan pihak terafilisi berkewajiban untuk merahasiakan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan
investasinya. Akan tetapi, dalam kondisi-kondisi tertentu yang berlaku malah
sebaliknya, yakni bank syariah dan pihak terafilisi diwajibkan memberikan
keterangan kepada pihak yang berwenang atau pihak lainnya yang berhak secara
yuridis normatif mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah
investor dan investasinya. Jika hal ini tidak dilakukan maka, bank syariah dan
pihak terafiliasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara maupun
pidana denda. Dengan demikian, ketentuan mengenai rahasia bank syariah tidak
bersifat mutlak dalam pengertian pihak bank syariah harus merahasiakannya dalam
segala kondisi, melainkan bersifat relatif.
Mengingat hal yang
demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan
beroperasi dari otoritas moneter dari Negara yang bersangkutan, bank tersebut
menjadi “milik” masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus
dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh
masyarakat nasional dan global. Pada makalah
ini kami akan membahas mengenai “Rahasia
Bank dalam Kegiatan Usaha Perbankan Syariah”.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji oleh penulis.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai
berikut :
1.
Apa
yang Mendasari Perlunya dan Pemikiran Ketentuan Rahasia Bank?
2.
Bagaimana
Teori mengenai Rahasia Bank?
3.
Apa
saja Cakupan Rahasia Bank dalam Kegiatan Usaha Perbankan Syariah?
4.
Siapa
saja Pihak-Pihak yang Berkewajiban Merahasiakan Rahasia Bank dalam Perbankan
Syariah?
5.
Bagaimana
Pengecualian atas Berlakunya Ketentuan Rahasia Bank dalam Perbankan Syariah?
6.
Apa
Kewajiban Bank Memberikan Keterangan dan Hak Nasabah untuk Mengetahui Isi
Keterangan yang Diungkapkan oleh Bank Syariah?
7.
Bagaimana Perbuatan dan Ancaman Pidana
Pelanggaran Ketentuan Rahasia Bank dalam Perbankan Syariah?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Mata Kuliah Ekonomi Moneter juga sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui Dasar Perlunya dan Pemikiran Ketentuan Rahasia Bank.
2.
Untuk mengetahui Teori mengenai Rahasia Bank.
3.
Untuk
mengetahui Cakupan Rahasia Bank dalam Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.
4. Untuk
mengetahui Pihak-Pihak yang Berkewajiban
Merahasiakan Rahasia Bank dalam Perbankan Syariah.
5.
Untuk
mengetahui Pengecualian atas Berlakunya Ketentuan Rahasia Bank dalam Perbankan
Syariah.
6. Untuk
mengetahui Kewajiban Bank Memberikan Keterangan dan Hak Nasabah untuk
Mengetahui Isi Keterangan yang Diungkapkan oleh Bank Syariah.
7.
Untuk
mengetahui Perbuatan dan Ancaman Pidana
Pelanggaran Ketentuan Rahasia Bank dalam Perbankan Syariah.
----------------------------------------------------------------------------
BAB II
PEMBAH ASAN
A.
Perlunya dan Dasar Pemikiran
Ketentuan Rahasia Bank
Bank syariah
adalah lembaga kepercayaan. Masyarakat bersedia menyimpan dananya pada suatu
bank syariah tentu saja didasarkan atas kepercayaan bahwa bank yang
bersangkutan dapat mengelola dana tersebut
dengan maksimal serta dapat mengembalikannya sewaktu-waktu sesuai dengan
perjanjian.[1]
Ada beberapa
faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu
bank. Faktor-faktor tersebut adalah:[2]
1.
Integritas pengurus
2.
Kesehatan bank yang bersangkutan
3.
Pengetahuan dan kemampuan pengurus baik
berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis
perbankan
4.
Kepatuhan bank terhadap kewajiban
rahasia bank.
Di antara faktor
yang dapat meningkatkan kepercayaan nasabah, baik itu nasabah penyimpan maupun
nasabah investor adalah adanya jaminan dari bank syariah dan pihak terafiliasi
menyangkut kerahasiaan nasabah yang bersangkutan berserta simpanan atau
investasinya. Maksudnya adalah menyangkut “dapat atau tidaknya bank dipercaya
oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak
mengungkapkan keadaan keuangan dan transaksi nasabah serta identitas nasabah
tersebut kepada pihak lain”. Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank
itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh “rahasia bank”.[3]
Ketentuan
mengenai rahasia bank merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh
bank syariah dan pihak terafiliasi, sebab hal ini secara langsung maupun tidak
langsung akan berpengaruh pada jumlah nasabah yang mempercayakan dananya pada
bank tersebut. Oleh karena itu, pihak
bank syariah dalam kapasitasnya sebagai lembaga intermediasi antara
pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana selayaknya menerapkan
ketentuan mengenai rahasia bank dengan konsisten dan penuh tanggungjawab sesuai dengan amanat
perundang-undangan yang berlaku. Karena salah satu faktor untuk dapat
memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank khususnya
bank Syariah ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Filosofi dari
adanya kewajiban bank memegang rahasia keuangan nasabah atau perlindungan atas
kerahasiaan keuangan nasabah, yaitu:[4]
1.
Hak setiap orang atau badan untuk tidak
dicampuri atas masalah yang bersifat pribadi
2.
Hak yang timbul dari hubungan perikatan
antara bank dan nasabahnya.
3.
Atas dasar ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
4.
Kebiasaan dan kelaziman dalam dunia
perbankan.
5.
Karakteristik kegiatan usaha bank.
Hal-hal tersebut
diatas yang mendasari perlunya dan pemikiran ketentuan kerahasiaan bank dalam
rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah, maka dibuatlah
aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada
siapapun berkaitan dengan keadaan keuangan nasabah, simpanan dan penyimpanannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 kecuali dalam hal-hal
tertentu yang disebutkan secara tegas didalam undang-undang tersebut.[5]
B.
Teori
Mengenai Rahasia Bank
Terdapat
2 teori berkenaan kerahasiaan bank, yaitu sebagai berikut:[6]
1.
Teori
Rahasia Bank yang Bersifat Mutlak (Absolutely Theory)
Bank
mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai
nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun
juga, baik dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa.
Teori ini sangat
menonjolkan kepentingan
individu, sehingga
kepentingan
Negara dan masyarakat sering terabaikan.
2.
Teori
Rahasia Bank yang Bersifat Relatif (Nisbi)
Bank
diperbolehkan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya,
jika untuk kepentingan yang mendesak,
misalnya
untuk kepentingan Negara atau kepentingan hukum.
Adanya pengecualian
dalam ketentuan rahasia bank memungkinkan
untuk
kepentingan tertentu suatu badan atau instansi diperbolehkan meminta keterangan
atau data tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Teori ini banyak dianut oleh
bank-bank di banyak Negara di dunia, termasuk Indonesia.
C.
Cakupan
Rahasia Bank dalam Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
Bank sebagai suatu
badan usaha yang dipercaya oleh masyarakat untuk menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat, sudah sepatutnya bank memberikan jaminan perlindungan kepada
nasabahnya berkenaan dengan keadaan uang nasabah, yang umumnya dinamakan dengan
kerahasiaan bank.
UU Perbankan Syariah No.21 tahun
2008 pasal 41 mengatur tentang cakupan rahasia dalam kegiatan usaha perbankan
syariah menerangkan bahwa:
“Bank dan Pihak Terafiliasi wajib
merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta
Nasabah Investor dan Investasinya”.[7]
Pada
ketentuan pasal 1 ayat 14 UU No.21 Tahun 2008 merumuskan pengertian
rahasia bank dalam kegiatan usaha perbankan syariah yaitu:
“Rahasia Bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya
serta Nasabah Investor dan Investasinya”.[8]
Dengan demikian, berdasarkan
pengertian rahasia bank sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat 14 UU
No.21 Tahun 2008, kemudian dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 41 UU No.21
Tahun 2008, maka jelas bahwa pengertian dan cakupan rahasia bank dalam kegiatan
usaha perbankan syariah dibatasi:
1.
Menyangkut
segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai “Nasabah Penyimpan
dan Simpanannya” serta “Nasabah Investor dan Investasinya”.
2.
Pada
dasarnya Bank dan Pihak Terafiliasi berkewajiban memegang teguh kerahasiaan
keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan Nasabah Investor dan
Investasinya, kecuali hal itu tidak dilarang oleh undang-undang.
3.
Karena
kepentingan tertentu, informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai Nasabah Penyimpan beserta dengan Simpanannya dan Nasabah
Investor beserta dengan Investasinya boleh diungkapkan.
Secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup
rahasia bank, bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas)
nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal
tersebut, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu dari pada “Simpanannya”.
D.
Pihak-Pihak yang Berkewajiban
Merahasiakan Rahasia
Bank dalam
Perbankan Syariah
Berdasarkan UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 pasal 41 tentang
cakupan rahasia bank, yang berkewajiban memegang teguh rahasia
bank
adalah pihak Bank sendiri dan Pihak Terafiliasi.[9]
Pihak yang disebutkan pertama berkaitan dengan badan hukum dan pihak kedua
berkaitan dengan orang perseorangan.
Yang dimaksuk Pihak Terafiliasi dalam UU. No.21 Tahun 2008
pasal 1 ayat 15 adalah:[10]
1.
Komisaris, direksi atau
kuasanya, pejabat dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki Unit Usaha Syariah (UUS),
2.
Pihak yang memberikan
jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah (DPS),
akuntan publik, penilai dan konsultan hukum,
3.
Pihak
yang menurut penelitian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan
Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain
pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris dan
keluarga direksi.
E.
Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Kerahasiaan
berhubungan dengan kepercayaan karena rahasia bank diperlukan sebagai salah
satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Dalam situasi
atau keadaan tertentu sesuai dengan UU No. 21 tahun 2008 tentang Pengecualian
Rahasia Bank, data nasabah di Bank dapat tidak harus dirahasiakan lagi (boleh
diungkapkan). Pengecualian terhadap rahasia Bank tersebut meliputi:
1.
Untuk kepentingan penyidikan pidana
perpajakan
Dalam pasal 42 UU No. 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah ditentukan:
“Untuk
kepentingan penyidikan pidana perpajakan pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada
Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukri tertulis serta surat
mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tertentu
kepada pejabat pajak”. (ayat 1)[11]
“Perintah
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menyebutkan nama pejabat pajak,
nama nasabah wajib pajak dan kasus yang dikehendaki keterangannya”. (ayat 2)[12]
Dengan demikian, berdasarkan pasal
42 UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menetapkan unsur-unsur yang
wajib dipenuhi sebagai berikut:
a.
Pengungkapan Rahasia Bank untuk
kepentingan penyidikan pidana perpajakan,
b.
Pengungkapan Rahasia Bank atas
permintaan tertulis Menteri
Keuangan,
c.
Pengungkapan Rahasia Bank atas perintah
tertulis Pimpinan Bank Indonesia,
d.
Pembukaan
Rahasia Bank itu dilakukan oleh Bank dengan memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan
Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang namanya disebutkan dalam
permintaan Menteri Keuangan,
e.
Dalam
perintah tertulis harus menyebutkan nama pejabat pajak, nama nasabah wajib
pajak dan kasus yang dikehendaki keterangannya,
f.
Keterangan
dengan bukti-bukti tertulis mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan
tersebut diberikan kepada pejabat pajak yang namanya disebutkan dalam perintah
tertulis Pimpinaan Bank Indonesia.
2.
Untuk kepentingan peradilan dalam
perkara pidana
Untuk kepentingan peradilan dalam
perkara pidana diatur dalam pasal 43 UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Dalam pasal tersebut ditentukan:
“Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat
memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi
wewenang berdasarkan undang-undang untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai
Simpanan atau Investasi tersangka atau terdakwa pada Bank”. (ayat 1)[13]
“Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tertulis atas permintaan
tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republic Indonesia, Jaksa Agung, Katua
Mahkama Agung, atau pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan
penyidikan”. (ayat
2)[14]
“Pemintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus menyebutkan nama dan jabatan penyidik,
jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alas an diperlukannya
keterangan, dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang
diperlukan”. (ayat
3)[15]
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 43
UU Nomor 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah
menetapkan unsur-unsur yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a.
Pengungkapan Rahasia Bank untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana,
b.
Pengungkapan Rahasia Bank atas
permintaan tertulis Kepala Kepolisian Negara Republic Indonesia, Jaksa Agung,
Katua Mahkama Agung, atau pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk
melakukan penyidikan,
c.
Pengungkapan Rahasia Bank atas perintah
tertulis Pimpinan Bank Indonesia,
d.
Pengungkapan Rahasia Bank diberikan
secara tertulis mengenai
keadaan keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang namanya
disebutkan dalam permintaan,
e.
Dalam
perintah tertulis harus menyebutkan nama dan jabatan penyidik (jaksa atau hakim), nama tersangka atau
terdakwa, dan
kasus yang dikehendaki keterangannya,
f.
Keterangan
dengan bukti-bukti tertulis mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan
tersebut diberikan kepada penyidik (jaksa atau hakim), yang namanya disebutkan
dalam perintah tertulis.
3.
Dalam perkara perdata antara Bank dan
Nasabahnya
Menurut ketentuan pasal 45 UU No.21
tahun 2008:
“Dalam perkara
perdata antara Bank dan Nasabahnya, direksi Bank yang bersangkutan dapat
menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah yang
bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relavan dengan perkara
tersebut”.[16]
4.
Dalam rangka tukar menukar informasi
antar Bank
Dalam pasal 46 ayat 1 UU No.21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan:
“Dalam rangka
tukar-menukar informasi antar Bank, direksi Bank dapat memberitahukan keadaan
keuangan Nasabahnya kepada Bank lain”.[17]
5.
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa
dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis
Menurut ketentuan Pasal 47 UU No.21
tahun 2008:
“Atas
permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah
Investor yang dibuat secara tertulis, Bank wajib memberikan keterangan mengenai
Simpanan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor pada Bank yang bersangkutan
kepada pihak yang ditunjuk oeleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor.”[18]
Berdasarkan ketentuan Pasal 47,
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan kepada
pihak yang ditunjuknya, asal ada permintaan, atau persetujuan atau kuasa tertulis
dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan, misalnya kepada penasehat hukum yang
menangani perkara nasabah penyimpan.
6.
Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah
Investor telah meninggal dunia (penyelesaian kewarisan)
Pemberian keterangan dalam hal Nasabah
Penyimpan atau Nasabah
Investor telah meninggal dunia
diatur dalam Pasal 48 UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah. Dalam
Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
“Dalam hal
Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor telah meninggal dunia, ahli waris yang
sah dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang bersangkutan berhak
memperoleh keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor
tersebut”.[19]
Berdasarkan ketentuan Pasal 48,
ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah
Penyimpan bila Nasabah Penyimpan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk
memperoleh keterangan, ahli waris harus membuktikan sebagai ahli waris yang
sah.
7.
Pihak yang merasa dirugikan oleh
keterangan yang diberikan oleh Bank
Dalam pasal 49
UU No.21 tahun
2008 tentang Perbankan Syariah
ditentukan:
“Bank yang
merasa dirugikan oelh keterangan yang dberikan oleh Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45 dan Pasal 46 berhak untuk mengetahui isi
keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam
keterangan yang diberikan”.[20]
Dengan demikian
ketentuan rahasia bank “dalam hal tertentu” dapat dibuka atau dilanggar
sebagaimana UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syarah telah memberikan
pengecualian atas rahasia bank sebagaimana tertuang dalam table berikut:
Tabel 3.1 Pengecualian-Pengecualian Terhadap
Ketentuan Rahasia Bank
No.
|
Kepentingan
|
Pemohon Izin
|
Pemberi Izin
|
Dasar
Hukum
|
1.
|
Perpajakan
|
Menteri Keuangan
|
Pimpinan Bank Indonesia
|
Pasal
42 ayat 1
|
2.
|
Peradilan Pidana
|
Kaporli, Jaksa Agung, Ketua
Mahkama Agung atau pemimpin instasi yang diberi wewenang untuk melakukan
penyidikan
|
Pimpinan Bank Indonesia
|
Pasal
43 ayat 1
|
3.
|
Perkara Perdata antara bank
dengan nasabahnya
|
Pengadilan
|
Direksi Bank yang bersangkutan
|
Pasal
45
|
4.
|
Tukar Menukar informasi
antar bank
|
Bank lainnya
|
Direksi Bank yang bersangkutan
|
Pasal
46 ayat 1
|
5.
|
Atas permintaan, persetujuan,
atau kuasa dari nasabah
|
Nasabah yang bersangkutan
|
Bank yang bersangkutan
|
Pasal
47
|
6.
|
Penyelesaian kewarisan
|
Ahli waris yang sah
|
Bank yang bersangkutan
|
Pasal
48
|
7.
|
Merasa dirugikan atas
keterangan yang diberikan oleh Bank
|
Nasabah yang merasa dirugikan
|
Bank yang bersangkutan
|
Pasal
49
|
F.
Kewajiban Bank Memberikan Keterangan dan Hak
Nasabah untuk
Mengetahui
Isi Keterangan yang diungkapkan oleh Bank
Maksud dari
kewajiban Bank Syariah memberikan keterangan kerahasiaan nasabah adalah bahwa
Bank berkewajiban memberikan keterangan terkait data maupun isi rekening
nasabah yang bersangkutan kepada pihak tertentu berdasarkan Undang-Undang guna
suatu kepentingan tertentu.
Ketentuan ini
secara tegas diatur dalam Pasal 44 UU No.21 tahun 2008 yang menetapkan bahwa
Bank Syariah wajib memberikan keterangan keadaan keuangan nasabah penyimpan
atau nasabah investor tertentu untuk kepentingan penyelidikan pidana perpajakan
dan peradilan dalam perkara pidana. Memberikan keterangan tentang keadaan
keuangan nasabah penyimpan atau nasabah investor guna penyelidikan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum hanya bisa dilakukan apabila telah mendapat
izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Apabila Bank Syariah tidak mengindahkan
peraturan ini dimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008, maka akan dikenakan sanksi secara administratif maupun sanksi pidana,
peraturan ini diatur dalam Pasal 56 dan 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.[21]
Nasabah berhak untuk mengetahui isi keterangan dan meminta
perbaikan atas keterangan yang salah dalam pengungkapannya, Hak nasabah
tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 49 UU No. 21 tahun 2008.
Maksud dari Hak nasabah untuk mengetahui isi keterangan yang diungkapkan oleh
Bank Syariah adalah apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan
yang diberikan oleh Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, 43, 45,
dan Pasal 46. Dalam pasal tersebut tidak membatasi bahwa pihak yang merasa dirugikan adalah
hanya pihak nasabah, maka siapapun yang merasa dirugikan dikarenakan pemberian
atau pengungkapan keterangan oleh Bank Syariah, maka pihak yang merasa dirugikan
dapat meminta agar bank memperbaiki atau melakukan pembetulan.[22]
Jika terdapat kesalahan dalam pengungkapan keterangan oleh
bank syariah maka nasabah berhak untuk meminta perbaikan kepada Bank Syariah
yang bersangkutan dan Bank Syariah wajib untuk membetulkannya. Seandainya
nasabah telah mengajukan permintaan guna perbaikan mengenai isi yang
diungkapkan tetapi tidak ditindak lanjuti oleh pihak Bank Syariah maka nasabah
yang bersangkutan dapat menggugat bank yang bersangkutan secara perdata, dan
juga dapat mengadukan hal tersebut kepada pihak berwenang berdasarkan alas an
bahwa bank telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU
No.21 tahun 2008.[23]
Adapun bunyi ketentuan dalam Pasal 64 UU No.21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, yaitu:
“Pihak terafiliasi yang sengaja tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS terhadap ketentuan dalam undang-undang
ini dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.[24]
Dengan demikian keterangan mengenai nasabah tidak serta
merta menjadi keterangan yang terbuka dan dapat diberikan kepada siapapun.
Dengan kata lain, pengungkapan keterangan mengenai nasabah harus didasarkan
kepada syarat dan kondisi tertentu sesuai dengan yang telah diperjanjikan
antara bank dan nasabahnya.
G.
Perbuatan dan Ancaman Pidana
Pelanggaran Ketentuan Rahasia Bank
dalam
Perbankan Syariah
Berikut adalah
perbuatan dan ancaman pidana terhadap tindak
pidana pelanggaran ketentuan Rahasia Bank dalam Perbankan Syariah berdasarkan
Pasal 60 dan Pasal 61 UU No.21 tahun 2008:
“Setiap
orang yang dengan sengaja tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 memaksa Bank
Syariah, UUS, atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”(pasal
60 ayat 1)[25]
“Anggota
direksi, komisaris, pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS, atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,
dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
dan dipidana denda paling sedikit Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
(pasal 60 ayat 2)[26]
“Anggota
dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional
yang memiliki UUS yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 47 dan Pasal 48 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”
(Pasal 61)[27]
Berdasarkan
Pasal 60 dan Pasal 61 dapat dibuat disimpulkan dalam bentuk table sebagai
berikut:
Tabel 3.2 Perbuatan dan Ancaman Pidana terhadap
Pelanggaran Ketentuan Rahasia Bank
No.
|
Ancaman Pidana
|
Untuk
|
Dasar Hukum
|
1.
|
Penjara
min. 2 tahun
max. 4 tahun
dan Denda
min. 10 miliar
max. 200 miliar
|
a.
Setiap
orang
b.
dengan
sengaja
c.
tanpa
membawa perintah tertulis atau izin dari Bank Indonesia
d.
memaksa
Bank dan Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan yang wajib
dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dan pasal 43
|
Pasal 60 ayat 1
|
2.
|
Penjara
min. 2 tahun
max. 4 tahun
dan Denda
min. 4 miliar
max. 8 miliar
|
a.
Bank
atau Pihak Terafiliasi
b.
dengan
sengaja
c.
memberikan
keterangan yang wajib dirahasiakan
oleh Bank menurut pasal 41
|
Pasal 60 ayat 2
|
3.
|
Penjara
min. 2 tahun
max. 7 tahun
dan Denda
min. 4 miliar
max. 15 miliar
|
a.
Bank
atau Pihak Terafiliasi
b.
dengan
sengaja
c.
tidak
memberikan keterangan yang wajib
dipenuhi sebagaimana dalam pasal 44, pasal 47 dan pasal 48.
|
Pasal 61
|
Sanksi
pidana atas pelanggaran rahasia bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam
sanksi pidana terhadap pelanggaran rahasia bank, hal ini juga belaku terhadap
sanksi-sanksi pidana lainnya dalam undang-undang perbankan yang bersangkutan, yaitu:[28]
1.
Terdapat
ancaman hukuman minimal disamping ancaman hukuman maksimal.
2.
Antara
ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif.
3.
Tidak
ada korelasi antara berat ringannya
ancaman hukuman penjara
dengan hukuman denda.
-----------------------------------------
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Salah satu
faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank
terhadap kewajiban rahasia bank. Terdapat 2 teori berkenaan kerahasiaan
bank yaitu teori rahasia bank yang bersifat mutlak dan teori rahasia bank yang
bersifat relatif atau nisbi.
Pada ketentuan
pasal 1 ayat 14 UU No.21 Tahun 2008 merumuskan pengertian rahasia bank dalam
kegiatan usaha perbankan syariah bahwa Rahasia Bank merupakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya
serta Nasabah Investor dan Investasinya. Dan berdasarkan UU Perbankan Syariah No.21 tahun 2008 Pasal 41 tentang
cakupan rahasia bank,
yang berkewajiban me-megang teguh rahasia bank adalah pihak Bank sendiri dan
Pihak Terafiliasi.
Menurut UU Perbankan
Syariah No.21 tahun 2008 Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 48 dan Pasal 49 tentang Pengecualian terhadap rahasia Bank
tersebut meliputi: untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan; untuk
kepentingan penyidikan pidana perpajakan; dalam perkara perdata antara Bank dan
Nasabahnya; dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank; atas permintaan,
persetujuan, atau kuasa dari Nasabah; dalam hal penyelesaian kewarisan; Pihak
yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh Bank.
Kewajiban Bank
Syariah memberikan keterangan kerahasiaan nasabah merupakan kewajiban pemberian
keterangan terkait data maupun isi rekening nasabah yang bersangkutan kepada
pihak tertentu berdasarkan Undang-Undang guna suatu kepentingan tertentu
berdasarkan Pasal 44.
Hak nasabah
untuk mengetahui isi keterangan yang diungkapkan oleh Bank Syariah merupakan hak
untuk mengetahui isi keterangan apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh
keterangan yang diberikan oleh Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42, 43, 45, dan Pasal 46.
Pelanggaran terhadap ketentuan Rahasia Bank dalam
Perbankan Syariah diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 61 UU No.21 tahun 2008.
B.
Saran
1.
Untuk lebih memberikan pemahaman yang
memadai kepada Perbankan dan Masyarakat umum sebagai pengguna, maka sosialisasi
UU Perbankan Syariah dan peraturan pelaksanaanya perlu dilakukan secara
efektif, baik melalui seminar maupun melalui media masa.
2.
Bank Syariah dan pihak terafiliasi
hendaknya lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan bank dikarenakan dapat
mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat, tingkat kesehatan bank serta
eksistensi Syariah itu sendiri.
---------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Bagaskara, Politik hukum Pengaturan Bank di Indonesia dalam https://legalbanking.wordpress.com/2012/05/03/politik-hukum-pengaturan-rahasia-bank-di-indonesia/
(diakses pada 25 September 2016)
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman,
Hukum Perbankan, Jakarta, Sinar
Grafika, 2012
Sinar Grafika, Undang-Undang Perbankan Syariah 2008, Jakarta,Sinar Grafika, 2008
[1] Djoni S. Gazali dan Rachmadi
Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2012), 485
[2] Bagaskara, Politik hokum Pengaturan Bank di Indonesia dalam https://legalbanking.wordpress.
com/2012/05/03/politik-hukum-pengaturan-rahasia-bank-di-indonesia/ (25
September 2016)
[3] Djoni S. Gazali dan Rachmadi
Usman, Hukum Perbankan, 485-486
[4] Ibid, 488
[5] Ibid, 489
[6] Ibid, 493
[7] Sinar Grafika, Undang-Undang Perbankan Syariah 2008,
(Jakarta:Sinar Grafika, 2008), 34
[8] Ibid, 5
[9] Ibid, 34
[10] Ibid, 5
[11] Ibid, 34
[12] Ibid, 34
[13] Ibid, 34-35
[14] Ibid, 35
[15] Ibid, 35
[16] Ibid, 35
[17] Ibid, 35-36
[18] Ibid, 36
[19] Ibid, 36
[20] Ibid, 36
[21] Ibid, 35
[22] Ibid, 36
[23] Djoni S. Gazali dan Rachmadi
Usman, Hukum Perbankan , 523
[24] Sinar Grafika, Undang-Undang Perbankan Syariah 2008, 47
[25] Ibid, 43
[26] Ibid, 43
[27] Ibid, 44
[28] Djoni S. Gazali dan Rachmadi
Usman, Hukum Perbankan, 519
2 komentar:
Like it.
If you're looking to lose kilograms then you certainly need to start following this brand new custom keto diet.
To create this keto diet, licenced nutritionists, fitness trainers, and professional cooks joined together to develop keto meal plans that are effective, painless, price-efficient, and delightful.
Since their launch in 2019, 100's of people have already completely transformed their body and health with the benefits a proper keto diet can provide.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-tested ones offered by the keto diet.
Posting Komentar